12 January 2026

Get In Touch

Kejagung Ungkap 4 Kasus Korupsi dengan Kerugian Negara Ratusan Triliun

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Rabu (31/12/2025). (Antara)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Rabu (31/12/2025). (Antara)

JAKARTA (Lentera) - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan empat kasus korupsi dengan jumlah kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah. Kerugian tersebut terbesar dari kasus-kasus yang ditangani penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan empat kasus sebut yaitu pertama, perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola produk minyak dan pemberian subsidi yang mengakibatkan kerugian negara pada tahun 2018–2023. 

"Nilai kerugian negara akibat ini sebesar Rp285.017.731.964.389," ungkapnya di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Rabu (31/12/2025).

Kemudian, kasus yang kedua adalah perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, Teknologi (Kemendikbudristek) dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dan beberapa orang lainnya sebagai tersangka.

Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ni juga mencapai triliunan rupiah. Tepatnya, nilai kerugian negara akibat kasus ini sebesar Rp1.980.000.000.000.

Selanjutnya, kasus ketiga adalah perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Negara Indonesia (BNI), PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI, dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) kepada PT Sritex Tbk dan entitas anak usaha.

Anang Supriatna mengungkapkan nilai kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp1.354.870.054.158,70.

Kasus terakhir adalah perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2023. Dalam kasus ini, penyidik sempat menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka sebelum akhirnya mendapatkan abolisi.

“Nilai kerugian Rp578.105.411.622,47,” ucapnya melansir antara.

Anang menandaskan bahwa keempat perkara tersebut kini sudah dalam tahap penuntutan.

Selain itu, Anang juga menjabarkan bahwa Bidang Pidana Khusus Kejaksaan RI telah menangani sejumlah perkara, yaitu perpajakan, kepabeanan, cukai, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sepanjang tahun 2025, Bidang Pidana Khusus telah melaksanakan penyelidikan 2.658 kasus, penyidikan 2.399 kasus, penuntutan 2.540 kasus, dan eksekusi 2.247 kasus.

Ia melanjutkan, penyelamatan keuangan negara dari perkara tindak pidana korupsi selama tahun 2025 sebesar Rp24.716.743.351.184,30.

Dalam mata uang asing, keuangan negara yang berhasil diselamatkan adalah sebesar 11.293.503,67 dolar AS, 26.409.331 dolar Singapura, 57.200 euro, 785 poundsterling, 860 ringgit, 9.900 dolar Australia, 1.426 riyal, 36.690 baht, 1.325 dirham, dan 43.200.000 yen.

Total penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari Bidang Pidana Khusus Kejaksaan RI sebesar Rp19.122.474.812.274. (*)

 

Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.