MADIUN (Lentera) - Seorang staf Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun dilaporkan tengah menjalani klarifikasi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, menyusul adanya laporan dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, staf tersebut diamankan bersama seorang kepala desa di wilayah Kabupaten Madiun. Dalam proses tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, yang diduga berkaitan dengan laporan pungli.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Sahat membenarkan adanya pengamanan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa langkah ini masih sebatas klarifikasi awal.
“Sementara kami menilai kebenarannya, benar atau tidak laporan itu. Yang jelas ini merupakan bentuk respons cepat kami,” ujar Agus Sahat dalam video konferensi pers yang diterima di Madiun, Rabu (31/12/2025).
Menurut Agus, pengamanan dan klarifikasi dilakukan sebagai langkah preventif, dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
“Bentuk responsnya adalah pengamanan untuk klarifikasi, benar atau tidaknya laporan masyarakat tersebut,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, komitmen Kejati Jawa Timur dalam menjaga integritas institusi dan meminta dukungan publik untuk berani melaporkan jika menemukan dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh aparatur kejaksaan.
“Sejak awal saya menjabat, kami berkomitmen untuk tidak melakukan perbuatan tercela. Jika ada pelanggaran, silakan laporkan,” tegas Agus.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Achmad Hariyanto Mayangkoro saat dikonfirmasi terpisah melalui pesan singkat, membenarkan adanya peristiwa tersebut.
“Hanya sebatas klarifikasi saja.” singkatnya.
Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo/Editor: Ais





.jpg)
