Dishub Gratiskan Tarif Saat Uji Coba Gedung Parkir Kayutangan, Dibarengi Penataan Badan Jalan
MALANG (Lentera) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang akan menggratiskan tarif kendaraan selama masa uji coba operasional Gedung Parkir Kayutangan. Kebijakan tersebut dibarengi dengan penataan badan jalan di sepanjang koridor Kayutangan Heritage. Guna guna mendukung kelancaran lalu lintas dan kenyamanan masyarakat.
"Nanti kami uji coba penggunaan gedung parkir itu tanggal 31 Desember 2025. Itu kami gratiskan untuk memfasilitasi masyarakat di malam pergantian tahun," ujar Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, Selasa (30/12/2025).
Dia menjelaskan uji coba operasional Gedung Parkir Kayutangan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama berlangsung pada malam pergantian tahun, Rabu (31/12/2025). Sementara tahap kedua dilaksanakan mulai 7 hingga 13 Januari 2026. "Dua tahap itu semuanya gratis, sesuai petunjuk Pak Wali Kota," katanya.
Setelah masa uji coba berakhir, pria yang akrab dengan sapaan Jaya, ini menjelaskan pihaknya akan mulai memberlakukan tarif parkir resmi pada 14 Januari 2026. Untuk kendaraan roda dua dikenakan tarif Rp2.000, sedangkan kendaraan roda empat dikenakan Rp3.000.
Lebih lanjut, Jaya menyampaikan seiring dengan dibukanya gedung parkir tersebut, Dishub juga menerapkan skema penataan badan jalan di kawasan Kayutangan Heritage. Seluruh kendaraan roda dua diarahkan masuk ke Gedung Parkir Kayutangan untuk mengurangi kepadatan di badan jalan.
"Nanti mampu menampung roda dua itu sekitar 800 unit, sementara kapasitas mobil sekitar 25 unit di lantai bawah. Kebutuhan space roda empat itu besar. Kalau tidak tertampung di gedung parkir, masih dibolehkan parkir di sebelah kiri jalan, khusus roda empat," ujarnya.
Adapun penataan parkir tepi jalan dilakukan dengan pembagian sisi jalan. Pada sisi barat atau kiri jalan diperbolehkan untuk parkir kendaraan roda empat, sementara sisi timur atau kanan jalan disterilkan dari parkir. "Nanti cekungan untuk drop zone. Bus hanya kami fasilitasi untuk drop zone saja. Tidak boleh parkir di badan jalan, tegasnya.
Sebagai alternatif, Dishub akan menyiapkan lokasi parkir bus di titik lain. Selama ini, menurutnya kantong parkir bus berada di Jalan Ade Irma Suryani. Jika kapasitas tidak mencukupi, pihaknya akan menyiapkan lokasi tambahan di kawasan Tarekot, dengan ketentuan tertentu. (*)
Reporter: Santi Wahyu
Editor : Lutfiyu Handi





.jpg)
