JOMBANG (Lentera) -Satresnarkoba Polres Jombang menahan dua tersangka dalam kasus pengungkapan ratusan pohon ganja yang ditanam di dalam rumah kontrakan Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Jatim
Kedua tersangka tersebut Rama Susanto (43) alias Comek, warga asal Surabaya dan satu lagi Yulius Vasi (35), warga Dusun Wonorejo, Desa Sidowarek, Kecamatan Ngoro, Jombang.
Kedua tersangka ditahan di Polres Jombang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Untuk tersangka Rama, polisi menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 111 Ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, atau pidana penjara seumur hidup, atau hukuman mati," kata Kasatnarkoba Polres Jombang Iptu Bowo Tri Kuncoro, Rabu (17/12/2025).
Ia menambahkan bahwa Rama sudah pernah memanen ganja yang ditanam di dalam rumah kontrakannya. Sebagian besar yang dipanen, dijual kepada orang lain.
"Ya, sempat sekali panen dan sudah dijual. Kalau hasil interogasi awal, di jual buat rokok," kata Bowo..
Kasus ini terungkap berawal dari penangkapan Yulius di Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Jombang, pada Minggu (14/12/2025) sore.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui Yulius membeli biji tanaman ganja yang kemudian mengarah pada pengembangan kasus hingga penggerebekan rumah kontrakan di Mojongapit.
Iptu Bowo Tri Kuncoro, mengatakan pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut.
“Untuk sementara masih 2 tersangka yang kita amankan, Y dan R. Tapi tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, tersangka Rama telah menempati rumah kontrakan yang terletak di jalan Pakubuwono Mojongapit selama 10 bulan untuk dijadikan ladang penamanan ganja.
“Tersangka R dia warga Surabaya ngontrak di TKP 1 tahun sudah 10 bulan tinggal di situ,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Satresnarkoba Polres Jombang menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jalan Pakubuwono, Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, pada Senin (15/12/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan 110 batang tanaman ganja, 5,3 kilogram ganja kering siap edar, serta tiga toples berisi ganja hasil fermentasi.
Polisi menduga rumah kontrakan tersebut sengaja dimanfaatkan karena berada di lingkungan yang relatif sepi.
Hingga kini, Satresnarkoba Polres Jombang masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain serta modus operandi para pelaku.
Reporter: Sutono|Editor: Arifin BH





.jpg)
