19 December 2025

Get In Touch

Pekerja THM Maxy Gold Laporkan Dugaan Pemerkosaan oleh Dua Rekan Kerja

Bangunan tempat hiburan malam Maxy Gold di Kota Madiun, lokasi dugaan pemerkosaan yang dilaporkan seorang pekerja kepada Polres Madiun Kota. Kasus tersebut kini dalam penanganan kepolisian.
Bangunan tempat hiburan malam Maxy Gold di Kota Madiun, lokasi dugaan pemerkosaan yang dilaporkan seorang pekerja kepada Polres Madiun Kota. Kasus tersebut kini dalam penanganan kepolisian.

MADIUN (Lentera) — Seorang pekerja tempat hiburan malam (THM) Maxy Gold Madiun berinisial Cinta (bukan nama sebenarnya), 21 tahun, melaporkan dugaan pemerkosaan yang dialaminya ke Polres Madiun Kota, Rabu (17/12/2025). Dugaan tindak asusila tersebut diduga dilakukan oleh dua rekan kerjanya sendiri.

Cinta didampingi dua pegiat sosial, Yusuf Prasetyo dan George Efraim Rinhea, saat membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Madiun Kota. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan awal oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Madiun Kota.

Kepada wartawan, Cinta menuturkan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (29/11/2025) usai dirinya menghadiri perayaan ulang tahun ketiga Maxy Gold di Kota Madiun. Saat itu, korban mengaku dalam kondisi mabuk setelah mengonsumsi minuman beralkohol yang ditawarkan sejumlah tamu.

Merasa tidak enak badan, Cinta menuju toilet. Seusai keluar, ia mengaku dibantu sejumlah rekan kerja dan dibawa ke ruang LC. Namun, dua orang terduga pelaku kemudian membawanya ke ruang VIP 1.

“Dua orang yang membawa saya ke ruang VIP itu terekam CCTV,” ujar Cinta.

Cinta mengaku tidak sadarkan diri saat dugaan pemerkosaan terjadi. Ia baru tersadar ketika hendak muntah dan mendapati dua orang berinisial H dan C berada di atas tubuhnya. Dalam kondisi panik, korban menendang keduanya dan berhasil keluar dari ruangan.

Peristiwa tersebut langsung dilaporkan Cinta kepada atasannya bernama Yudi, yang kemudian meneruskannya ke pihak direksi Maxy Gold. Menurut korban, manajemen telah mengetahui kejadian tersebut karena rekaman CCTV.

Sebelum menempuh jalur hukum, korban sempat ditawari penyelesaian secara kekeluargaan dengan kompensasi uang. Namun, Cinta menolak dan memilih melapor ke polisi karena tekanan psikis yang dialaminya.

“Saya ingin pelaku mendapat hukuman setimpal. Saya menanggung malu dan trauma, sementara mereka masih bisa bebas,” tegasnya.

Cinta juga menyebutkan kedua terduga pelaku telah diberhentikan dari tempat kerjanya. Pihak manajemen, lanjut dia, telah menyampaikan permintaan maaf atas kejadian tersebut.

Pendamping korban dari Yayasan Triga Nusantara Indonesia, Yusuf Prasetyo, mengatakan pihaknya mengawal kasus ini sejak menerima pengaduan langsung dari korban.

“Kami mendampingi korban untuk melapor ke Polres Madiun Kota dan memastikan proses hukum berjalan,” kata Yusuf.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Madiun Kota, Iptu Agus Riadi, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan kasus masih dalam tahap penyelidikan.

“Laporan sudah kami terima. Selanjutnya pelapor akan kami periksa lebih lanjut dan dilakukan visum,” ujarnya.

Terpisah, salah satu direksi Maxy Gold Madiun, Intan, saat dikonfirmasi meminta agar konfirmasi diarahkan kepada Surya Yudi selaku perwakilan manajemen. Namun hingga berita ini diturunkan, Surya Yudi belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui pesan WhatsApp. (*)

 

Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo 
Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.