19 December 2025

Get In Touch

Dugaan Salah Tangkap Kasus Pemerkosaan, Polres Blitar Sanksi Empat Anggotanya

Sidang disiplin Aiptu K digelar Polres Blitar dalam kasus salah tangkap di Mapolres Blitar, Rabu (17/12/2025).
Sidang disiplin Aiptu K digelar Polres Blitar dalam kasus salah tangkap di Mapolres Blitar, Rabu (17/12/2025).

BLITAR (Lentera) - Polres Blitar memberikan sanksi kepada empat orang personel anggotanya dari satuan reserse kriminal (reskrim), yang terbukti bersalah melanggar prosedur hingga melakukan salah tangkap dalam pengusutan kasus pemerkosaan.

Disampaikan Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan penegakan disiplin internal, Polres Blitar telah melaksanakan proses sidang terhadap pihak-pihak yang dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/03/XI/2025/Sipropam, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Rabu (17/12/2025).

"Dalam pelaksanaan sidang disiplin anggota Polri tersebut, sidang turut dihadiri oleh pelapor atas nama saudara F selaku pihak salah tangkap, yang didampingi oleh penasihat hukumnya sebagai bagian dari keterbukaan proses penanganan perkara," ujarnya.

Dalam penanganan perkara tersebut, terduga terlapor dengan inisial Aiptu K dikenakan penempatan khusus (patsus) selama 14 hari guna kepentingan pemeriksaan. Selain itu, yang bersangkutan juga sebelumnya telah dimutasikan keluar fungsi reserse kriminal ke tingkat Polsek, sebagai bagian dari langkah netralitas selama proses berlangsung. 

Sementara itu, tiga terlapor lainnya A,F dan A menjalani proses pendisiplinan, sesuai dengan mekanisme yang berlaku di lingkungan Kepolisian dengan mendapatkan sanksi berupa teguran tertulis.

AKBP Arif juga menyampaikan permohonan maaf atas pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota Polres Blitar, sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang dirugikan akibat tindakan yang dinilai tidak profesional tersebut. 

"Permohonan maaf secara khusus disampaikan kepada saudara F dan keluarga, yang sempat ditetapkan sebagai terduga pelaku dalam suatu perkara berdasarkan keterangan awal, namun dalam proses selanjutnya tidak terbukti," tuturnya.

Kapolres Blitar menegaskan, bahwa peristiwa tersebut menjadi momentum evaluasi dan pembenahan internal, serta peningkatan kinerja Polres Blitar, khususnya dalam pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan penegakan hukum. 

"Ke depan, Polres Blitar berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan guna mencegah terulangnya kejadian serupa dan meningkatkan kualitas pelayanan yang lebih profesional, objektif, dan humanis," tandasnya.

Untuk diketahui, kasus salah tangkap yang dialami F Warga Desa MAndesan, Kecamatan Selopuro pada Agustus 2025 lalu.

Dia dituduh sebagai pelaku pemerkosaan terhadap wanita berinisial, ETS tetangganya. Karena merasa tidak bersalah, F mendatangi Polres Blitar guna melaporkan kasus penangkapan terhadap dirinya.

Melalui penasihat hukumnya, F menduga pihak Kepolisian belum memiliki bukti yang cukup saat memutuskan untuk menangkapnya. 

Menindaklanjuti laporan F, Polres blitar menggelar penyelidikan dan mendapati bahwa hasil tes DNA sperma yang tertinggal di lokasi terjadinya dugaan perkosaan terhadap ETS ternyata tidak identik dengan sampel spesimen dari F. 

 

 

Reporter: Ais/Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.