18 December 2025

Get In Touch

Sempat Kabur, Polda Jabar Tangkap Youtuber Resbob yang Hina Viking dan Suku Sunda di Semarang

Petugas Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat saat berhasil menangkap YouTuber Resbob (kedua kiri) di Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/12/2025). (foto:ist/Ant/Polda Jabar)
Petugas Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat saat berhasil menangkap YouTuber Resbob (kedua kiri) di Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/12/2025). (foto:ist/Ant/Polda Jabar)

BANDUNG (Lentera) - Kepolisian Daerah Jawa Barat menyebut YouTuber Adimas Firdaus atau dikenal dengan nama Resbob sempat kabur dan berpindah-pindah kota, sebelum akhirnya ditangkap di Semarang, Jawa Tengah.

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Resza Ramadianshah mengatakan penangkapan Resbob dilakukan setelah pihaknya melakukan pencarian intensif, sejak laporan masyarakat diterima, pada Jumat (12/12/2025).

“Kita sudah melakukan pencarian dari Jumat kemarin. Sudah ada pelaporan, yang bersangkutan pindah-pindah kota, Surabaya, kemudian Surakarta, terakhir ditangkap di Semarang,” kata Resza di Bandung mengutip Antara, Senin (15/12/2025) malam.

Ia menjelaskan, Resbob ditetapkan sebagai tersangka karena konten siaran langsung di kanal YouTube miliknya, yang diduga mengandung ujaran kebencian kepada masyarakat Sunda sehingga memicu kegaduhan di media sosial.

"Pada konten video saat streaming di YouTube, yang bersangkutan mengucapkan ujaran kebencian yang mengarah pada suku tertentu," ujarnya.

Ia mengatakan, konten tersebut dinilai menghina masyarakat Sunda serta kelompok pendukung Persib Bandung, sehingga diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Resza menjelaskan, laporan dari kelompok pendukung Persib tercatat dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 11 Desember 2025 atas nama pelapor Ferdy Rizky Adilya.

Selain itu, Polda Jabar juga menerima laporan pengaduan dari elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan nomor 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber atas nama pelapor Deni Suwardi.

Atas perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran informasi elektronik yang bermuatan hasutan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Ancaman pidana maksimal enam tahun penjara," pungkas Resza.

 

 

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.