17 December 2025

Get In Touch

Gerebek Rumah Kontrakan di Jombang, Polisi Temukan Ratusan Pot Tanaman Ganja

Polisi menggerebek sebuah kontrakan Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang, dan menemukan lahan penanaman ganja di sejumlah ruangan, Senin (15/12/2025).(sutono)
Polisi menggerebek sebuah kontrakan Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang, dan menemukan lahan penanaman ganja di sejumlah ruangan, Senin (15/12/2025).(sutono)

JOMBANG (Lentera) – Personel Satresnarkoba Polres Jombang mengerebek sebuah rumah kontrakan di Dusun/Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang, dan menemukan lahan penanaman ganja di rumah tersebut, Senin (15/12/2025).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap pria inisial R (43), warga Surabaya yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Selain itu juga mengamankan 5,3 kilogram ganja kering.

Dari dalam rumah itu, petugas menemukan ratusan pot berisi tanaman ganja yang dibudidayakan di tiga ruangan dan satu kebun belakang rumah.

“Kami mengamankan seorang berinisial R yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja,” ujar Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan.

Pengerebekan dilakukan sekitar pukul 11.30 WIB. Begitu tiba di lokasi, petugas Polres Jombang menyisir seluruh bagian rumah kontrakan tersebut.

Polisi memeriksa satu per satu ruangan dan kebun di bagian belakang rumah. Hasilnya, dua dari tiga kamar difungsikan untuk menanam ganja. Selain itu, dua ruangan lain, yakni dapur dan area kebun belakang rumah, juga digunakan sebagai lokasi penanaman.

“Hasil penggeledahan sementara, kami menemukan lebih dari 110 batang tanaman dengan 15 jenis ganja,” lanjut kapolres.

Tak hanya tanaman ganja yang masih segar, polisi juga menyita bibit dan ganja kering yang telah dipanen dengan berat 5,3 kilogram, serta sejumlah ganja yang disimpan dalam toples.

“Pelaku mengaku baru satu kali melakukan panen, namun pengakuan ini masih kami dalami,” tambahnya.

Kapolres menjelaskan, terungkapnya kebun ganja di dalam rumah tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh bibit atau biji ganja dari seorang berinisial Y warga Kecamatan Diwek.

“Ini hasil pengembangan dari pelaku terkait asal bibit ganja yang digunakan,” pungkasnya. (*)

 

Reporter: Sutono
Editor : Lutfiyu Handi

 

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.