BANGKOK (Lentera) - Manajer tim kickboxing Indonesia Rosi Nurasjati dideportasi oleh WAKO (Konfederasi Kickboxing Asia) saat tengah menemani tim kickboxing Indonesia di SEA Games Thailand 2025.
Rosi Nurasjati, yang mengemban penugasan resmi dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI, sebagai Manajer Kickboxing Indonesia di SEA Games 2025, dituduh melanggar aturan karena berada di lokasi sekitar venue di Hotel Lasantel Suvarnabhumi, Thailand.
Atas dasar tuduhan tersebut, WAKO Konfederasi Asia 'mendeportasi' Rosi Nurasjati. Rosi dipaksa membuat pernyataan tertulis yang ditandatangani untuk segera meninggalkan Bangkok sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.
"Saya diperlakukan seperti penjahat. Ada belasan polisi bersenjata lengkap membawa anjing pelacak dan mobil patroli hendak menyergap saya dan membawa ke kantor polisi setempat," tutur Rosi Nurasjati dalam keterangan resmi yang diterima Antara dikutip, Senin (15/12/2025).
Rosi menjelaskan, dirinya sempat mengalami intimidasi dari pihak WAKO yang juga mendatanginya bersama dengan kepolisian Thailand. Dalam keterangannya, Rosi menyebut bahwa paspornya mau diambil paksa oleh pihak kepolisian.
Alasan kepolisian setempat hendak menangkap dan mengambil paspor, karena berdasarkan rekaman CCTV Rosi kerap berada di sekitar venue kickboxing di Hotel Lasantel.
Rosi menuturkan, kronologi yang menyebabkan dirinya sampai terlibat dalam insiden dengan WAKO. Pada Sabtu (13/12/2025) sekitar pukul 19.00 waktu setempat datang di sekitar Hotel Lasantel Suvarnabhumi, Thailand untuk mengantar keperluan yang diminta para atlet Kickboxing Indonesia (vitamin dan buah).
Dalam keperluan tersebut, Rosi tiba-tiba dihadang dan hendak disergap oleh belasan aparat kepolisian setempat. Setelah bersitegang dengan aparat kepolisian setempat tak lama kemudian datang Presiden dan Sekjen WAKO Konfederasi Asia ke lokasi kejadian.
Tak hanya dikriminalisasi oleh petugas kepolisian setempat, Rosi juga dipaksa oleh WAKO Konfederasi Asia untuk membuat pernyataan tertulis yang ditandatangani yang berbunyi harus meninggalkan Kota Bangkok paling lambat, Minggu (14/12/2025) dengan waktu yang telah ditentukan.
Jika Rosi menolak membuat pernyataan tertulis, tapi WAKO Konfederasi Asia mengancam akan mendiskualifikasi para atlet Kickboxing Indonesia dari ajang SEA Games 2025 yang telah memasuki babak perempat final.
Pelatih Kickboxing Indonesia, Sadarmawati Icen Simbolon juga terkena imbasnya. ID Card nya dan paspornya hendak diambil paksa oleh WAKO Konfederasi Asia.
Padahal ID Card itu sangat penting bagi Icen untuk bisa mendampingi para atlet bertanding. ID Card Icen baru akan dikembalikan oleh WAKO Konfederasi Asia jika Rosi Nurasjati bersedia menandatangi surat pernyataan untuk segera meninggalkan Bangkok.
"Iya akan dikembalikan, jika saya mengikuti deportasinya dari Presiden Wako Konfederasi Asia. Saya tersandera. Kalau enggak balik ke Jakarta maka Icen tidak bisa lagi mendampingi atlet," ujar Rosi.
Menurut Rosi yang menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Pengurus Pusat Kickboxing Indonesia (PP KBI) perlakuan tidak menyenangkan yang dialaminya di ajang SEA Games 2025, diduga kuat lantaran tuduhan-tuduhan tak berdasar yang dilontarkan WAKO Konfederasi Asia kepadanya.
Antara lain Rosi dituduh melanggar aturan, lantaran beberapa kali melakukan protes atas hasil pertandingan kickboxing internasional yang diikuti atlet Indonesia. Salah satunya di ajang SEA Games 2023 di Kamboja, kemudian Rosi dituduh tidak menunaikan pembayaran iuran ke WAKO Konfederasi Asia.
Itu sebabnya, WAKO Konfederasi Asia berupaya melarang keterlibatan Rosi Nurasjati di ajang SEA Games 2025. Padahal sebagai Manajer Kickboxing Indonesia di SEA Games 2025, Rosi Nurasjati diakui secara resmi oleh Kemenpora RI melalui Ketua Tim Verifikasi Kemenpora Prof Yunyun Yundiana.
Editor: Arief Sukaputra




.jpg)
