MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melayangkan peringatan keras kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, bersih-bersih atau dibubarkan. Ia mengingatkan pola era Orde Baru ketika pengawasan kepabeanan diserahkan kepada SGS (Société Générale de Surveillance), bukan ke tangan negara.Langkah ini sebagai respon berbagai kecurigaan publik mengenai 'permainan' di lingkungan Bea Cukai. Ia menyebut dua jenis praktik yang kerap dituduhkan.Pertama, under-invoicing ekspor yaitu menurunkan nilai barang agar beban pajak lebih kecil. Kedua, lolosnya berbagai barang ilegal tanpa terdeteksi. Meskipun tidak bisa memastikan benar atau tidaknya semua tudingan, namun persepsi publik terlanjur buruk. Salah satu pemicunya adalah pengakuan pedagang thrifting di Pasar Senen yang menyebut biaya meloloskan satu kontainer pakaian bekas ilegal bisa mencapai Rp 550 juta. Tahun lalu rapor Bea Cukai di mata masyarakat juga 'merah'. Dua kasus yang menonjol adalah bantuan Korsel berupa alat bantu untuk SLB di Indonesia ditahan Indonesia. Bahkan menetapkan biaya sebesar US$ 22.846,52 atau sekitar Rp 361.039.239 untuk dibayarkan. Kasus viral lain datang daru kreator konten Radhika Althaf. Sepatu impor miliknya seharga Rp 10.301.000 dikenakan bea masuk sebesar Rp 31.801.343 atau tiga kali lipat lebih mahal dari harga belinya. Purbaya memberikan deadline setahun bagi Bea Cukai memperbaiki diri. Semoga. BACA BERITA LENGKAP, KLIK DISINI https://lentera.co/upload/Epaper/28112025.pdf



.jpg)
.jpg)
.jpg)
