01 November 2025

Get In Touch

Warga Surabaya Dirikan Tenda Hajatan di Jalan Tanpa Izin Terancam Denda Rp50 Juta

Hasil tangkap layar tenda hajatan viral di Tambang Boyo Surabaya.
Hasil tangkap layar tenda hajatan viral di Tambang Boyo Surabaya.

SURABAYA (Lentera) — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerapkan aturan ketat bagi warga yang menutup jalan nebdirikan tenda hajatab tanpa izin, pelanggar dapat dikenai denda hingga Rp50 juta sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan warga yang hendak mendirikan tenda di jalan wajib mengajukan izin berjenjang melalui RT, RW, dan kelurahan, sebelum diteruskan ke kepolisian. Tanpa surat pengantar dari tiga unsur tersebut, pihak Polsek tidak akan menerbitkan izin.

“Soal tenda hajatan sudah kita sampaikan, maka dia harus memiliki izin. Dan izin hari ini sudah disepakati tidak boleh langsung ke kepolisian,” kata Eri diberitakan, Rabu (29/10/2025).

Menurutnya, kebijakan ini merujuk pada Peraturan Kepala Kepolisian (Perkapolri) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas, serta Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Kalau tidak ada izin, maka akan ada sanksi. Sanksinya itu besar, sampai dengan Rp50 juta. Maka kita harus tegas seperti ini, kalau tidak, orang akan bingung,” ungkap Eri. 

Ia juga mengingatkan warga, agar mengumumkan rencana penutupan jalan minimal tujuh hari sebelum acara berlangsung. Langkah ini bertujuan agar masyarakat sekitar bisa menyesuaikan aktivitasnya.

“Kalau dia menutup jalan, maka tujuh hari sebelumnya harus menyampaikan pengumuman agar orang tahu bahwa jalan itu akan ditutup,” jelasnya.

Eri menegaskan, penutupan jalan tidak boleh dilakukan secara penuh. Misal 3/4 jalan, tidak bisa. Harus disisakan ruang agar lalu lintas tetap berjalan lancar Dalam proses penerbitan izin, sejumlah instansi seperti Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) akan dilibatkan untuk melakukan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

“Dishub akan menghitung potensi kemacetan, dan Satpol PP ikut mengecek di lapangan. Karena itu, warga harus ajukan izin jauh-jauh hari,” tambahnya.

Eri mengatakan, kebijakan ini sudah disosialisasikan melalui Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) kepada para RT/RW.

“Sudah mulai disosialisasikan, kita edukasi terus. Jadi warga gak bisa bikin tenda seenaknya sendiri,” ucapnya. 

Ia menambahkan, aturan ini berlaku untuk semua jenis jalan, baik jalan nasional, provinsi, maupun kota. Sementara untuk jalan kampung, izin cukup dari RT/RW.

“Kalau jalan utama, izinnya ke Polsek karena diatur dalam Perkapolri. Tapi kalau di jalan kampung, cukup RT/RW,” pungkasnya.

Diketahui peraturan ini muncul, setelah viral sebuah video hajatan di sekitar Jalan Tambang Boyo, Surabaya karena menutup sebagian badan jalan. 

Eri menyebut, jika kegiatan itu memang telah mengantongi izin dari Polsek setempat, namun ke depan koordinasi antara Pemkot dan kepolisian akan diperkuat agar tidak menimbulkan gangguan.

“Pernah terjadi di daerah lain, ambulans dan mobil pemadam tidak bisa lewat karena jalan tertutup tenda hajatan. Maka nanti saya akan berkoordinasi dengan Kapolres supaya izin dari Polsek mempertimbangkan jalur utama atau bukan,” tutur Eri.

Sebagai solusi jangka panjang, Pemkot Surabaya juga tengah memperbanyak gedung serbaguna di berbagai wilayah agar warga memiliki alternatif tempat hajatan tanpa harus menggunakan jalan umum.

“Pemerintah Kota Surabaya sudah membangun gedung serbaguna, meskipun belum semuanya. Harapannya, warga tidak perlu lagi memakai jalan raya untuk acara hajatan,” tutupnya.

Reporter: Amanah/Editor: Ais

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.