
BLITAR (Lentera) - Selama seminggu kedepan sejak 1-4 September 2025, pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar bekerja mengenakan pakaian bebas rapi/batik dan diimbau tidak menggunakan kendaraan dinas plat merah.
Kebijakam ini dilakukan sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Blitar nomor: B/180.07/03/409.4.5/2025 tentang menjaga kondusifitas lingkungan, keamanan dan keselamatan kerja pada aspek pelayanan publik, yang dikeluarkan, Minggu (31/8/2025).
Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Blitar, Khusna Lindarti ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya SE yang dikeluarkan Bupati Blitar, dengan memperhatikan situasi dan kondisi keamanan yang terjadi saat ini.
"Memperhatikan keselamatan masyarakat merupakan prioritas utama, serta menjaga keamanan dan keselamatan pegawai di lingkungan Pemkab Blitar," tutur Khusna ketika dikonfirmasi, Senin (1/9/2205).
Dalam SE disebutkan ada 13 poin yang disampaikan Bupati Blitar, serta ditujukan kepada sepuluh pihak yaitu Wabup Blitar, Sekretaris Daerah, Asisten dna staf ahli, Inspektur Kabupaten Blitar, Kepala Dinas/Badan dan Direktur lingkup Pemkab Blitar, Camat, Kepala Puskesmas, Kades dan Lurah se-Kabupaten Blitar, diantaranya:
1. Pegawai Pemerintah Kabupaten Blitar diharap tetap bekerja secara profesional dan proporsional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan mengedepankan pendekatan persuasif, humanis untuk tetap menjaga kondusifitas lingkungan, keamanan dan keselamatan kerja dan tidak terprovokasi isu dan/atau ajakan untuk bertindak anarkis (terlibat dalam kegiatan unjuk rasa).
2. Pegawai Pemerintah Kabupaten Blitar disamping melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pelayan publik diharapkan untuk tetap mengikuti perkembangan situasi dan kondisi agar senantiasa hati-hati dan waspada, serta menghimbau keluarga terdekat untuk tidak terlibat pada kegiatan unjuk rasa yang bersifat anarkis.
3. Kepala OPD/pimpinan unit melakukan upaya pengamanan aset kantor masing-masing dengan menugaskan staf laki-laki secara bergantian melakukan pengamanan/ piket di luar jam dinas.
4. Agar meningkatkan PAM Swakarsa / Siskamling di lingkungan wilayahnya masing-masing secara berjenjang mulai dari tingkat RT sampai Kecamatan dengan tetap berkoordinasi kepada TNI / Polri.
5. Agar meningkatkan koordinasi melalui FKDM (Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat) di wilayah Kabupaten Blitar dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda.
6. Agar melepas atribut, umbul-umbul dan sejenisnya agar tidak disalahgunakan oleh aksi unjuk rasa yang mengarah pada aksi anarkis.
7. Pegawai Pemerintah Kabupaten Blitar agar dalam melaksanakan tugas seharihari menggunakan pakaian batik / bebas rapi selama 1 (satu) minggu mulai tanggal 1 – 4 September 2025 dan bisa diperpanjang dengan melihat perkembangan situasi kembali kondusif.
8. Pegawai Pemerintah Kabupaten Blitar dihimbau untuk tidak menggunakan fasilitas kendaraan dinas (Plat Merah) baik kendaraan roda 4 maupun roda 2 sampai dengan kondisi membaik (dikecualikan untuk kendaraan Pemadam Kebakaran dan Ambulan).
9. Pegawai Pemerintah Kabupaten Blitar dihimbau untuk selektif dalam mengakses berita di media sosial, serta tidak membuat statemen yang dirasa dapat merugikan dan/atau berpotensi menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
10. Melakukan penguatan sinergitas antara Pemerintah Daerah, TNI / Polri dan instansi Pemerintah lainnya.
11. Melakukan himbauan kepada perguruan tinggi, sekolah, pondok pesantren, dan lembaga pendidikan lainnya untuk mencegah pelibatan peserta didik dalam kegiatan yang berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundangundangan maupun kegiatan yang tidak perlu pada malam hari.
12. Pegawai Pemerintah Kabupaten Blitar sebelum melaksanakan tugas dihimbau melaksanakan do’a bersama di lingkungan kerjanya yang dipimpin langsung oleh Kepala Perangkat Daerah atau pejabat yang ditunjuk untuk keselamatan Masyarakat, Bangsa, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
13. Kepala Perangkat Daerah/ Unit Kerja bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini serta melakukan pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ditambahkan Khusna, selain SE diatas juga ada SE nomor: B/180.07/04/409.4.5/2025 tentang keamanan dan kondusifitas lingkungan di Kabupaten Blitar, yang juga dikeluarkan kemarin.
"Yang ditujukan kepada seluruh tokoh agama dan tokoh masyarakat se-Kabupaten Blitar," imbuhnya.
Isinya, mengingat adanya kondisi dan situasi wilayah yang kurang kondusif terjadi di wilayah Kabupaten Blitar dan sekitarnya, maka untuk menjaga keamanan lingkungan dan keselamatan masyarakat baik di tingkat Kabupaten sampai Desa mohon kerja sama dan bantuan Bapak/Ibu hal-hal sebagai berikut:
1. Menenangkan masyarakat dengan mengintensifkan kegiatan keagamaan dan kemasyarakatan sehingga masyarakat tidak terprovokasi mengikuti kegiatan yang diadakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
2. Membuat pernyataan atau statemen yang bersifat menenangkan masyarakat dan mengutamakan dialog atau diskusi apabila mengalami permasalahan yang membutuhkan peran dan penyelesaian dari Pemerintah Daerah. Dialog dapat dilakukan menggunakan Gedung atau tempat pertemuan Pemda terdekat.
3. Berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) melalui Camat dan Kepala Desa/Lurah setempat apabila mendapat informasi tentang pergerakan massa di luar wilayah Bapak/Ibu dan memerlukan penanganan segera.
4. Melakukan do’a bersama dalam menyikapi situasi dan kondisi saat ini untuk keselamatan bangsa dan negara serta masyarakat mulai dari tingkat RT sampai Kecamatan sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
Reporter: Ais/Editor: Arief Sukaputra