23 August 2025

Get In Touch

Pemkot Malang Usulkan 112 Formasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja, Mayoritas untuk Tenaga Teknis

Plt Kepala Bakesbangpol Kota Malang, Hendru Martono. (Santi/Lentera)
Plt Kepala Bakesbangpol Kota Malang, Hendru Martono. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengusulkan 112 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada tahun ini. Dari jumlah tersebut, formasi terbesar dialokasikan untuk tenaga teknis dengan total 98 orang.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang, Hendru Martono, menyampaikan usulan ini telah disesuaikan dengan kebutuhan organisasi perangkat daerah serta kemampuan anggaran daerah.

"Untuk PPPK Paruh Waktu, kami mengusulkan sebanyak 112 orang. Ini disesuaikan dengan kebutuhan, juga dengan kemampuan anggaran. Rinciannya guru ada 12 orang, kemudian tenaga kesehatan 2, dan 98 sisanya teknis," ujarnya, Kamis (21/8/2025).

Menurut Hendru, usulan tersebut dibuat berdasarkan ketentuan dalam surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB). Dengan demikian, lanjutnya, seluruh tenaga non-ASN di Kota Malang yang memenuhi syarat sudah masuk dalam daftar pengusulan.

Dalam kesempatannya ini, Hendru menegaskan tidak semua tenaga non-ASN dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Hal ini bergantung pada sumber anggaran yang membiayai gaji pegawai non-ASN tersebut.

Bagi tenaga non-ASN yang tidak masuk dalam formasi PPPK paruh waktu, Hendru menyebut, Pemkot Malang telah menyiapkan skema redistribusi pegawai, baik antar perangkat daerah maupun internal. Langkah ini diambil untuk menjamin tidak ada kekosongan tenaga kerja, baik di bidang teknis, pendidikan, maupun kesehatan.

"Kita sudah punya edaran dari Sekda untuk redistribusi," tambah Hendru.

Lebih lanjut, Hendru menjelaskan keberadaan PPPK paruh waktu merupakan kebijakan pemerintah pusat untuk mengakomodasi tenaga non-ASN yang tidak tersedia formasi PPPK penuh waktu.

"Gaji mengikuti dengan gaji honor sekarang. Mereka tidak masuk belanja pegawai," terangnya.

Saat ini, menurutnya gaji tenaga honorer di Kota Malang telah menyesuaikan dengan Upah Minimum Regional (UMR), dengan nominal tertinggi mencapai Rp3,5 juta per bulan. Ketentuan ini juga berlaku bagi PPPK paruh waktu.

Namun Hendru menekankan, meski secara teknis mirip dengan tenaga honorer, PPPK paruh waktu memiliki status hukum yang lebih jelas. Status ini sah secara hukum dan setiap pegawai akan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP).

"Tetap legal dan sudah sah. Prosesnya sama dengan PPPK, nanti informasinya juga ada NIP," katanya.

Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.