
TRENGGALEK (Lentera) – RSUD dr Soedomo Trenggalek resmi berstatus rumah sakit tipe B, stelah mendapat izin operasional dari Gubernur Jawa Timur yang diterbitkan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi pada 17 Juli 2025 dan kini manajemen menyiapkan struktur organisasi baru.
“Proses harmonisasi SOTK di Kemenkumham sudah selesai. Selanjutnya menunggu penandatanganan Bupati,” terangnya, Senin (11/8/2025).
Menurut Rofiq, kenaikan status ini tidak mengubah pola rujukan pelayanan kesehatan. Masyarakat tetap bisa memanfaatkan layanan puskesmas dan klinik sebelum menuju rumah sakit, sedangkan seluruh administrasi akan rampung begitu kepala daerah menandatangani Perbup SOTK baru.
“Kalau sudah clear semuanya, tinggal tanda tangan Pak Bupati,” pungkasnya.
Reporter: Herlambang/Editor: Ais