
JAKARTA (Lentera) -Kejaksaan Agung (Kejagung) menceka bos PT Sugar Group Companies (SGC), Purwanti Lee Couhault dan Gunawan Yusuf. Upaya pencegahan agar tidak luar negeri itu terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
"Benar, menurut info penyidik yang bersangkutan sudah dicekal dan sudah diperiksa sebagai saksi beberapa hari lalu dalam kasus TPPU atas nama Zarof Ricar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi, Sabtu (26/7/2025).
Anang tidak membeberkan sejak kapan pencegahan terhadap keduanya dilakukan. Sementara, Plt Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan Purwanti dan Gunawan telah dicegah sejak April lalu hingga enam bulan setelahnya atas permintaan Kejagung.
"(Dicegah ke luar negeri) Mulai 23 April 2025-23 Oktober 2025," terang Yuldi.
Sebelumnya, pada Rabu (23/7/2025) lalu, Kejagung juga telah memeriksa Purwanti dan Gunawan terkait kasus TPPU Zarof Ricar. Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Namun perihal apa yang didalami dari keduanya maupun hasil pemeriksaannya, Anang belum membeberkan."Hari ini ada pemeriksaan, baru itu aja," ucap Anang kala itu.
Editor:Widyawati/berbagai sumber