27 July 2025

Get In Touch

KPK Tegaskan Penyelidikan Google Cloud berbeda dengan Kasus Chromebook di Kejagung

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025). (foto:ist/Ant)
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025). (foto:ist/Ant)

JAKARTA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyelidikan dugaan korupsi terkait Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), berbeda dengan kasus pengadaan Chromebook yang sedang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Terkait dengan Google Cloud, apakah sama dengan Chromebook yang sekarang sedang ditangani (Kejagung)? Berbeda jawabannya,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi di Jakarta mengutip Antara, Jumat (26/7/2025).

Asep menjelaskan kasus Chromebook terkait dengan pengadaan perangkat keras, sedangkan Google Cloud merupakan pengadaan perangkat lunak. Walaupun demikian, dia mengatakan bahwa KPK tetap akan berkomunikasi dengan Kejagung terkait penyelidikan perkara Google Cloud.

“Kami tentunya juga sudah berkomunikasi dengan pihak Kejaksaan Agung untuk penanganan perkaranya karena nanti ini menjadi hal yang berbeda. Walaupun, ini paket yang tidak bisa dipisah antara hardware (perangkat keras, red.) dengan software (perangkat lunak, red.),” katanya.

Asep juga menjelaskan bahwa Google Cloud berkaitan dengan masa pandemi COVID-19 dalam aspek pembelajaran daring.

“Waktu itu, kita ingat zaman COVID ya, pembelajaran dilakukan dengan cara pembelajaran daring. Tugas-tugas anak-anak kita yang sedang belajar dan lain-lain, kemudian hasil ujian, itu datanya disimpan dalam bentuk cloud (penyimpanan awan, red.), di cloud ya, Google Cloud,” jelasnya.

Google Cloud merupakan salah satu perangkat lunak, untuk menyimpan data dari seluruh sekolah yang ada di Indonesia.

“Anak-anak ini mengerjakan tugasnya, mengetik, menggambar, dan lain-lain melalui laptop. Kan harus disimpan (tugasnya, red.) di tempat penyimpanan data. Jadi, yang byte-byte data itu disimpan di situ,” paparnya.

Menurut dia, KPK menduga proses pembayaran terkait Google Cloud terjadi tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait Google Cloud di Kemendikbudristek. Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan, atau belum pada tahap penyidikan.

Sementara itu, Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2022, yakni terkait pengadaan Chromebook.

Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim bernama Jurist Tan, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Sri Wahyuningsih, serta Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Mulyatsyah.

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.