26 July 2025

Get In Touch

Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Anggota DPRD, Ketua Bawaslu, KPU hingga Pihak Swasta di Gresik

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025). (foto:ist/Ant)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025). (foto:ist/Ant)

JAKARTA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah, mulai Anggota DPRD, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga pihak swasta sebai saksi, dalam penyidikan kasus dana hibah Provinsi Jawa Timur.

Merilis Antara, Jumat (25/7/2025), pemanggilan dan pemeriksaan KPK terhadap Anggota DPRD Kabupaten Gresik Noto Utomo (NTU), dan anggota DPRD Kabupaten Lamongan Ning Darwati (ND) sebagai saksi kasus dana hibah Jatim.

“Pemeriksaan bertempat di Polres Gresik atas nama NTU selaku anggota DPRD Kabupaten Gresik, kemudian ND selaku anggota DPRD Kabupaten Lamongan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi Antara dari Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Selain mereka, Budi mengatakan bahwa penyidik memanggil Ketua Bawaslu Gresik berinisial AMN, Ketua KPU Lamongan berinisial MA, dan tiga orang pihak swasta berinisial YL, AAZ, dan TTH.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ketua Bawaslu dan Ketua KPU tersebut adalah Achmad Nadhori (AMN) dan Mahrus Ali (MA).

Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK pada, Rabu (23/7/2025) telah memanggil Kepala Desa Menongo, Kades Sukolilo, Kades Banjargandang, Kades Gedangan, Kades Daliwangung, dan seorang pihak swasta berinisial SUY.

Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut, yang salah satunya adalah mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi.

Dari 21 orang tersangka korupsi dana hibah, empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap. Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara. Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.

KPK pada 20 Juni 2025 mengungkapkan pengucuran dana hibah yang berkaitan dengan kasus tersebut, untuk sementara terjadi pada sekitar delapan kabupaten di Jatim.

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.