23 July 2025

Get In Touch

Ribuan Aset Pemkot Malang Belum Bersertifikat, BKAD Kejar Target 200 Bidang pada 2025

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Subkhan. (Santi/Lentera)
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Subkhan. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Ribuan aset dari total 8.264 bidang milik Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, baru sekitar 49 persen yang telah bersertifikat.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Subkhan membenarkan masih adanya 51 persen aset yang belum tersertifikasi, yang sudah tersertifikat sekitar 4.000 an bidang aset.

"Yang belum (bersertifikat), ya sekitar 4.000 lebih. Kan dari total aset 8.264 bidang dikurangi 4.000 an yang sudah itu, tapi sekarang di 2025 ini sudah berprogres dengan manergetkan 200 bidang," ujar Subkhan, Selasa (22/7/2025).

Menurutnya, upaya sertifikasi aset Pemkot Malang terus berjalan setiap tahun. Bahkan, hingga pertengahan 2025 ini, BKAD telah berhasil mensertifikasi hampir 140 bidang aset.

Subkhan menjelaskan, salah satu kendala utama dalam percepatan sertifikasi aset adalah banyaknya jumlah aset yang dimiliki Pemkot Malang. Jika dibandingkan dengan 38 kabupaten/kota di Jawa Timur, Kota Malang menempati urutan kedua terbanyak setelah Kota Surabaya.

"Dulu Kota Malang paling banyak. Tapi sekarang (aset) Pemkot Surabaya bertambah, jadi sekitar 8.500-an bidang. Kita di sekitar 8.264 bidang," jelasnya.

Dari total aset tersebut, pada 2019, menurut Subkhan, tercatat baru 971 bidang yang bersertifikat atau sekitar 11 persen dari total keseluruhan. Namun, progres sertifikasi meningkat signifikan dalam kurun 2020-2024, hingga kini mencapai sekitar lebih dari 4.000 bidang.

Selain jumlah yang banyak, menurutnya, proses sertifikasi aset pemerintah memang memerlukan waktu dan prosedur panjang. Subkhan menuturkan, ada dua instansi yang berperan penting dalam proses ini, yakni BKAD sebagai pemohon dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai penerbit sertifikat.

"Dari BKAD, kami siapkan semua persyaratan administrasi. Setelah itu baru diajukan ke BPN, dan di sana pun masih ada tahapan-tahapan lagi," katanya.

Salah satu tahapan yang memerlukan waktu adalah proses pengukuran bidang aset. Dikatakannya, pengukuran dilakukan dua kali, yakni pertama oleh juru ukur BKAD, lalu diukur ulang oleh petugas BPN setelah pendaftaran diterima.

"Kalau itu sudah selesai, barulah terbit Surat Keputusan, dan kemudian sertifikat. Jadi memang tidak bisa satu atau dua bulan langsung selesai," kata Subkhan.

Menurutnya, sertifikasi aset tak hanya soal administrasi, tetapi juga memerlukan kehati-hatian tinggi. Sebab, ada risiko bila aset yang didaftarkan ternyata berstatus hak milik pihak lain atau sedang dalam sengketa.

Di sisi lain, Subkhan juga mengakui, jika sertifikasi tidak segera dilakukan, ada potensi munculnya masalah di kemudian hari, seperti klaim kepemilikan oleh pihak lain hingga sengketa lahan. Karena itu, pengamanan aset dengan mencatat di neraca dan segera mengurus sertifikasi menjadi langkah penting.

"Kita amankan dulu, pastikan tercatat di neraca. Baru kemudian dilengkapi bukti kepemilikan, lalu kita ajukan sertifikasi," terangnya.

Subkhan memastikan, BKAD akan terus berkoordinasi dengan BPN agar proses sertifikasi berjalan sesuai target. Ditegaskannya, percepatan sertifikasi aset menjadi bagian dari komitmen Pemkot Malang dalam menjaga dan mengelola aset daerah dengan akuntabel.

Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.