11 July 2025

Get In Touch

Kejagung Tetapkan Zarof Ricar Tersangka Dugaan Suap Perkara di PT DKI dan MA

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar memberikan keterangan pada awak media di Kejari Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025). (foto:ist/Ant)
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar memberikan keterangan pada awak media di Kejari Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025). (foto:ist/Ant)

JAKARTA (Lentera) - Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan pemufakatan jahat, terkait penanganan perkara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung pada tahun 2023–2025.

Selain Zarof, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Lisa Rachmat (LR) dan Isidorus Iswardojo (II).

"Ini hasil pengembangan dari data-data yang kami temukan dari menggeledah di rumah ZR beberapa waktu yang lalu, yang sekarang sedang berproses perkaranya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Jakarta merilis Antara, Kamis (10/7/2025).

Harli menjelaskan ketiga tersangka tersebut bermufakat untuk melakukan suap dalam pengurusan perkara perdata, di tingkat banding dan dalam pengurusan perkara di tingkat kasasi.

"Kalau penanganan perkara yang di pengadilan tinggi, itu sekitar Rp6 miliar. Jadi, Rp5 miliar menurut ZR akan diserahkan ke majelis dan Rp1 miliar sebagai fee, sedangkan di tingkat kasasi sekitar Rp5 miliar," katanya.

Terkait detail kasus yang menjadi objek suap, Harli belum bisa mengungkapkannya.

Usai menjadi tersangka, Zarof Ricar dan Lisa Rachmat tidak akan ditahan, karena sudah ditahan dalam perkara lain. Keduanya terlibat dalam kasus pemufakatan jahat suap terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur.

Sementara itu, tersangka Isidorus Iswardojo juga tidak ditahan karena telah berusia senja.

"Yang bersangkutan ini kalau tidak salah usianya sudah 88 tahun dan kondisinya sakit sehingga penyidik juga berketetapan tidak melakukan penahanan," kata Harli.

Penyidik pada Jampidsus masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti terkait ketiga tersangka tersebut.

"Kita harapkan dalam waktu ke depan akan bisa diberkaskan, serta dilimpahkan ke penuntutan dan pengadilan," pungkasnya.

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.