17 June 2025

Get In Touch

DPRD Palangka Raya Minta Pemkot Percepat Pembentukan Raperda SPBE

Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Mukarramah.
Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Mukarramah.

PALANGKA RAYA (Lentera) - Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Mukarramah, menilai percepatan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sangat penting. Raperda ini sebagai fondasi menuju tata kelola pemerintahan yang lebih modern, efisien dan transparan.

"Transformasi digital dalam sistem pemerintahan saat ini sudah menjadi tuntutan zaman," papar Mukarramah, Senin (16/6/2025).

Ia mengatakan, melalui Raperda ini, seluruh proses administrasi dan pelayanan publik akan diarahkan menggunakan sistem digital yang terintegrasi. 

Mukarramah menjelaskan, SPBE merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi birokrasi dan memberikan pelayanan yang lebih cepat, akurat, serta transparan kepada masyarakat.

"Penyusunan Raperda SPBE harus melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari dinas terkait, pakar teknologi informasi, hingga masyarakat sebagai pengguna layanan," ungkapnya.

Mukarramah menambahkan regulasi tersebut akan mengatur standar penyelenggaraan SPBE di lingkungan Pemkot Palangka Raya, termasuk penguatan infrastruktur digital, perlindungan data, serta peningkatan kompetensi aparatur sipil negara dalam mengoperasikan layanan berbasis elektronik.

Ia menekankan, DPRD Kota Palangka Raya berkomitmen akan mengawal pembahasan Raperda SPBE secara teliti agar hasil akhirnya menjadi landasan kuat dalam mewujudkan pemerintahan digital yang siap melayani. 

“Keterlibatan semua pihak sangat penting agar regulasi tersebut tidak hanya sebatas di atas kertas, melainkan benar-benar bisa diaplikasikan sesuai kebutuhan masyarakat,” pungkasnya. (*)

Reporter : Novita
Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.