
SURABAYA (Lentera)- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya memperketat proses verifikasi terhadap pengajuan pindah Kartu Keluarga (KK) menjelang dibukanya Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur zonasi.
Langkah ini diambil untuk memastikan data kependudukan di Surabaya valid dan mencegah adanya praktik kecurangan terkait pendaftaran sekolah, khususnya melalui jalur zonasi.
Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan perpindahan KK hanya dilakukan untuk anak bukan satu keluarga. Pihaknya akan melakukan verifikasi ulang terkait keberadaannya di Kota Pahlawan dan siapa yang bertanggungjawab.
“Kalau pindah KK satu keluarga, bersama anaknya, dan tempat tinggalnya jelas bukan tempat tidak resmi atau menumpang di KK orang lain, akan kita otorisasi," kata Eddy, Rabu (30/4/2025).
Ia menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, domisili calon siswa didasarkan pada alamat yang tertera di KK, bukan lagi menggunakan surat keterangan domisili dari camat atau lurah.
“Jadi untuk itu, kami melakukan verifikasi ketat terkait perpindahan KK di Kota Surabaya,” jelasnya.
Terkait teknis otorisasi KK, Eddy menerangkan bahwa mekanisme yang berlaku tetap dijalankan. Pemohon menyerahkan surat pindah dari Dispendukcapil daerah asal ke Surabaya.
Selanjutnya, akan dilakukan survei untuk memastikan keberadaan rumah yang bersangkutan dan tidak adanya masalah hukum terkait alamat tersebut.
“Kami berharap dengan Dengan pengetatan verifikasi ini, proses SPMB di Surabaya dapat berjalan lebih adil dan transparan,” pungkasnya.
Reporter: Amanah|Editor: Arifin BH