30 April 2025

Get In Touch

Kadindik Jatim Tawarkan Solusi Tukar Lahan, Harapkan UM Tak Geser SMAN 8 Malang

Tampak depan gedung SMA Negeri 8 Malang (Santi/Lentera)
Tampak depan gedung SMA Negeri 8 Malang (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jawa Timur, Aries Agung Paewai menawarkan solusi tukar lahan kepada Universitas Negeri Malang (UM)..Hal ini dilakukan sebagai bentuk ikhtiar mempertahankan keberadaan SMA Negeri 8 Malang yang berdiri di atas lahan milik UM.

Aries berharap, langkah tersebut dapat mencegah rencana UM yang tidak akan memperpanjang status pinjam pakai lahan untuk sekolah yang terletak di Jalan Veteran No. 37, Kecamatan Lowokwaru tersebut.

"Kami berharap ada niatan bersama agar anak-anak kita ini tetap bisa tenang dalam proses belajar. Baik yang sekarang sudah menjadi siswa SMAN 8, ataupun untuk nanti yang akan masuk ke sana. Apalagi sekarang kan sudah mulai persiapan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPBM) 2025/2026," ujarnya, ditemui saat melakukan kunjungan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Singhasari, Kabupaten Malang, Selasa (29/4/2025) kemarin.

Ia mengungkapkan, Dinas Pendidikan Jatim membuka kemungkinan untuk mencarikan lahan pengganti bagi UM. Apabila kampus tersebut benar-benar membutuhkan ruang tambahan untuk pengembangan fakultas atau laboratorium baru.

Menurutnya, Pemprov memiliki beberapa aset yang bisa dipertimbangkan. "Kalau umpamanya Pak Rektor membutuhkan ruang untuk fakultas baru, atau laboratorium dan segala macam, kami bisa mencarikan aset pemerintah provinsi Jatim, kan. Ada juga. Tetapi mungkin tidak seluas yang ada di SMAN 8 Malang," katanya.

Sinyal dukungan juga disampaikan Gubernur Jawa Timur, menurut Aries, Khofifah telah memerintahkan agar komunikasi terus dibangun secara konstruktif dengan pihak UM dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Termasuk kemungkinan menyampaikan langsung persoalan ini ke Menteri terkait, dengan harapan lahan tetap bisa digunakan untuk kepentingan pendidikan SMAN 8 Malang.

Ia juga menekankan dampak sosial yang akan timbul, apabila SMAN 8 Malang digeser dari lokasinya saat ini. Aries menyebut, banyak masyarakat yang sudah merencanakan anaknya untuk bersekolah di sana karena faktor domisili. 

Jika SMAN 8 harus dipindahkan, maka akan menimbulkan keresahan dan kekecewaan di tengah warga. "Jadi kami harap itu (pemindahan lahan SMAN 8 Malang) tidak terjadi," tutupnya. 

Sebelumnya, Rektor UM, Hariyono, menyatakan tidak akan memperpanjang kontrak pinjam pakai lahan yang digunakan oleh SMAN 8 Malang dan tiga sekolah negeri lainnya. Keputusan ini merujuk pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2019 yang menyebut perlunya pengelolaan aset negara secara lebih optimal dan sesuai aturan.

Sementara itu, Direktur Sarana, Prasarana, dan Aset UM, Prof. Dr Sunaryono, menyampaikan pihaknya telah mengirimkan surat resmi ke Dinas Pendidikan Provinsi Jatim dan Pemkot Malang terkait keputusan tersebut sejak 13 Januari 2025.

Ia menegaskan, tidak ada keuntungan yang diperoleh UM selama masa pinjam pakai karena sifat kerja sama antar lembaga pemerintah yang non-komersial.

"Antar lembaga pemerintah tidak boleh ada sewa, sejak lama statusnya pinjam pakai," tegasnya.

Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.