
BLITAR (Lentera) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menegaskan tidak akan ragu mengusut keterlibatan Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID), dalam kasus korupsi proyek dam Kali Bentak senilai Rp 4,9 miliar.
Penegasan ini disampaikan Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Blitar, Gede Willy ketika ditanya mengenai dugaan keterlibatan TP2ID dengan diperiksanya 3 orang anggota sebagai saksi, dalam penyidikan korupsi dam Kali Bentak.
"Kalau ada alat bukti yang menuju kesana (keterlibatan TP2ID), kita tidak akan ragu tapi perlu waktu untuk mengumpulkan alat bukti itu," tegas Willy usai rilis penetapan 3 tersangka baru korupsi dam Kali Bentak di Aula Kantor Kejari Blitar, Rabu (23/4/2025) sore.
Jawaban ini disampaikan Willy sembil menyatakan mengulang seperti apa yang sudah disampaikan Plt Kajari Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso.
Mengenai mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Dicky Cubandono saat itu, yang kini sudah pensiun dini. Setelah Kepala Bidang (Kabid) dan Sekretaris Dinas (Sekdin) PUPR dijadikan tersangka, sementara mantan Kepala Dinas PUPR belum tersentuh.
"Nanti ada waktunya," jawab Willy singkat.
Dugaan keterlibatan TP2ID yang dibentuk oleh mantan Bupati Blitar periode 2021-2024, Rini Syarifah ini menguat setelah diperiksanya salah satu anggota TP2ID, M Muchlison yang juga kakak kandung Rini Syarifah. Serta dilakukannya penggeledahan di 2 rumah milik Muchlison, di Jalan Masjid, Kota Blitar dan Desa Tuliskriyo, Kabupaten Blitar pada Maret 2025 lalu.
Bahkan diperkuat juga dalam rilis Kejari Kabupaten Blitar, Rabu (23/4/2025) kemarin sore. Dari total 35 saksi yang diperiksa, terdiri dari 17 orang dari pemerintahan (ASN), 16 orang dari pihak swasta dan 3 orang dari TP2ID.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Kabupaten Blitar telah menetapkan 4 orang tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi proyek dam Kali Bentak senilai Rp 4,9 miliar, pada Dinas PUPR Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2023. Serta melakukan serangkaian penggeledahan, dengan menyita berbagai dokumen, barang elektronik dan 28 sepeda motor dari tersangka.
Tim penyidik sebelumnya telah menetapkan Direktur CV Cipta Graha Pratama, M Baweni (MB) selaku penggarap proyek, yang terbaru 3 orang yakni M Iqbal (MI) tenaga administrasi CV Cipta Graha Pratama, Kabid SDA Dinas PUPR Kabupaten Blitar Hari Budiono (HB) alias Budi Susu dan Sekdin PUPR Kabupaten Blitar Heri Santosa (HS).
Reporter: Ais/Editor: Arief Sukaputra