
LUMAJANG (Lentera) -Kasus ladang ganja di lereng Gunung Semeru, Dusun Pusungduwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, masih terus bergulir.
Perkembangan terbaru, terdakwa Suwari dan Jemaat menyebut ada 14 Orang lagi yang menanam ganja seperti dirinya.
Namun, mereka lolos dari jeratan hukum, meski sempat dipanggil untuk dimintai keterangan oleh polisi di Mapolsek Senduro pada September 2024.
Suwari mengatakan, sebelum aksi menanam ganja ketahuan polisi, terdakwa Ngatoyo yang sudah meninggal saat ditahan di Lapas bulan lalu, sempat mengumpulkan 14 orang termasuk dirinya dan Jumaat.
Di antaranya, Satuwi, Nasiono, Yul, Misna, Sukoto, Sidik, Jumanto, dan Supriono. Kala itu, mereka diberi bibit masing-masing oleh Ngatoyo dan kemudian berangkat ke ladang yang akan ditanami ganja.
"Saya dapat 177 bibit (ganja), Jumaat 115, yang lain saya tidak tahu, kalau lokasi tanamnya di tanah miring itu," kata Suwari di Lumajang, Rabu (23/4/2025).
14 orang itu bahkan sempat diperiksa polisi bersama dengan Suwari dan Jumaat di Mapolsek Senduro.
Namun, kala itu, polisi hanya menangkap 2 orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan ladang ganja.
"Dipanggil per 2 orang ke Polsek, tapi kenapa yang ditangkap hanya kami saja?," ujar Suwari.
Suwari menambahkan, saat pertama kali ditahan, ia sempat diminta oleh Ngatoyo untuk tidak membongkar 14 nama lain yang ikut menanam ganja.
"Dulu sempat dibilang jangan sampai ngomong yang 14 orang ini," katanya., mengutip Kompas
Saat ini, sudah ada 6 orang yang ditetapkan sebagai terdakwa dan tengah menjalani persidangan yakni Tomo, Tono, Bambang, Suwari dan Jumaat.
Satu terdakwa lagi yakni Ngatoyo meninggal dunia saat ditahan di Lapas Kelas II B Lumajang bulan lalu.
Khusus terdakwa Tomo, Tono, dan Bambang minggu depan dijadwalkan menjalani sidanh putusan di Pengadilan Negeri Lumajang. Sementara, polisi saat ini masih memburu satu orang bernama Edi yang diduga menjadi otak penanaman ganja di lereng Gunung Semeru (*)
Editor: Arifin BH