
NGAWI (Lentera) -Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi berhasil menangkap pelaku tindak asusila berupa pelecehan seksual - begal payudara. Aksi pelaku yang menyasar seorang perempuan di Jalan Waduk Dero, Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi, sempat viral di media sosial.
Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengungkapkan, pelaku berinisial BHY (23), telah melakukan perbuatan serupa sebanyak empat kali. Hal ini sebagaimana keterangan yang diterima pada Rabu (23/4/2025).
“Dari hasil penyidikan, tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana sebanyak empat kali,” ujar AKBP Charles.
Ia juga mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban tindakan serupa untuk melapor ke pihak kepolisian. Pihak kepolisian akan menjamin kerahasiaan identitas korban tindak asusila itu.
“Kami menjamin kerahasiaan identitas korban dan akan memproses laporan dengan profesional,” tegasnya.
Menurut AKBP Charles, motif pelaku diduga berasal dari dorongan pribadi dan ketidakmampuan mengendalikan diri. Namun, motif ini masih terus didalami oleh penyidik untuk memastikan latar belakang perbuatan tersebut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C atau Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku mencakup pidana penjara sesuai ketentuan undang-undang tersebut.
Kepolisian terus melakukan penyelidikan apakah masih ada potensi korban lain yang belum teridentifikasi. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Polres Ngawi untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, khususnya kaum perempuan, di wilayah hukumnya.
Reporter: Miftakul FM|Editor: Arifin BH