26 April 2025

Get In Touch

Seorang Lurah Terlilit Utang, Nekat Curi 11 Unit Handphone

Oknum lurah di Kota Ternate, Maluku Utara, berinisial RA alias Amat curi 11 unit handphone ditangkap polisi pada Rabu (23/4/2025) (Humas Polres T
Oknum lurah di Kota Ternate, Maluku Utara, berinisial RA alias Amat curi 11 unit handphone ditangkap polisi pada Rabu (23/4/2025) (Humas Polres T

TERNATE (Lentera) -Seorang Lurah di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, berinisial RA alias Amat, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia terlibat pencurian sejumlah telepon genggam milik pengendara sepeda motor.

Menurut pengakuan RA kepada polisi, ia nekat melakukan pencurian karena terlilit utang.

Pelaku mencuri ponsel milik korbannya yang disimpan di dalam bagasi maupun saku motor yang sedang ditinggalkan pemiliknya.

Lokasi pencurian yang dipilih pelaku adalah di sejumlah tempat keramaian, seperti di Pantai Falajawa Dua dan Pelabuhan Perikanan, di mana para korban memarkirkan sepeda motor dan beraktivitas.

“Pelaku berinisial RA alias Amat, yang diketahui menjabat sebagai Lurah Tabam, diamankan saat tiba di Pelabuhan speed boat Mangga Dua usai menyeberang dari Sofifi,” kata Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, Rabu (23/4/25).

Anita menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Polres Ternate dan tim Resmob Polda Maluku Utara.

Saat ditangkap, dari tangan pelaku berhasil diamankan tiga unit telepon genggam, sementara delapan unit lainnya ditemukan saat polisi menggeledah rumah pelaku.

Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 11 unit telepon genggam. 

Kepada polisi, pelaku menyatakan bahwa aksi nekat ini dilakukan karena masalah ekonomi, atau lebih tepatnya, pelaku terlilit banyak utang kepada sejumlah orang.

“Aksi pencurian ini didorong oleh masalah ekonomi karena pelaku terlilit utang,” ujar Anita saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres Ternate.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

“Kami juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus ini,” pungkas Anita, mengutip Kompas (*)

Editor: Arifin BH

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.