
SURABAYA (Lentera) – Komisi E DPRD Jawa Timur menolak wacana penerbitan ulang ijazah bagi puluhan karyawan korban penahanan dokumen oleh CV Sentoso Seal. Wakil Ketua Komisi E, Hikmah Bafaqih, menegaskan bahwa ijazah tidak bisa sembarangan diterbitkan ulang karena bertentangan dengan mekanisme resmi dan berpotensi menimbulkan preseden buruk di kemudian hari.
“Saya sempat berdiskusi dengan beberapa teman di Komisi E dan Dinas Pendidikan. Kami sepakat bahwa ijazah itu tidak bisa diterbitkan ulang,” tegas Hikmah, Rabu (23/04/2025).
Menurutnya, solusi yang sesuai prosedur adalah penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) bagi korban yang ijazahnya rusak atau hilang, bukan mencetak ulang dokumen asli.
"Kalau toh misalnya hilang atau karena sebab lain seperti rusak, yang bisa itu adalah pengganti ijazah. Yakni semacam surat keterangan pengganti ijazah, bukan ijazah dicetak ulang,” ujarnya.
Politisi PKB tersebut juga mengingatkan, SKPI memiliki kekuatan hukum yang sama dengan ijazah dan bisa digunakan untuk keperluan administrasi maupun melamar pekerjaan.
"Jadi tidak perlu ijazah ulang. Kita justru harus waspada agar tidak membuka peluang praktik penerbitan ijazah palsu atau ilegal,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Hikmah juga mendesak pemerintah untuk fokus pada penegakan hukum terhadap perusahaan yang menahan dokumen resmi milik karyawan, karena tindakan tersebut jelas melanggar Perda Jatim Nomor 8 Tahun 2016 tentang Ketenagakerjaan.
“Tidak bisa perusahaan lepas tangan dengan alasan itu kebijakan HRD. Pemilik usaha harus tetap bertanggung jawab,” pungkasnya.
Reporter: Pradhita|Editor: Arifin BH