Kejari Blitar Tetapkan 2 Pejabat Dinas PUPR Tersangka Baru Korupsi Dam Kali Bentak Rp 4,9 Miliar

BLITAR (Lentera) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menetapkan 3 tersangka baru, dalam kasus dugaan korupsi proyek dam Kali Bentak senilai Rp 4,9 miliar. Diantaranya dua pejabat Dinas PUPR Kabupaten Blitar, yaitu Sekretaris Dinas dan Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air serta 1 orang lainnya dari pihak swasta.
Plt Kajari Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso dalam keterangannya menyampaikan perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dam Kali Bentak senilai Rp 4,9 miliar, tim penyidik telah memeriksa total 35 saksi dan melakukan penggeledahan.
"Saksi yang diperiksa terdiri dari 17 orang dari pemerintahan (ASN), 16 orang dari pihak swasta dan 3 orang dari Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID)," ujar Andrianto, Rabu (23/4/2025) sore.
Turut mendampingi Andrianto dalam rilis ini, diantaranya Kasi Pidsus, I Gede Willy dan Kasi Intel, Diyan Kurniawan serta beberapa Kasi lainnya.
Lebih lanjut Andrianto menjelaskan dari hasil penyidikan telah menetapkan 3 tersangka baru yaitu M Iqbal (MI) selaku tenaga administrasi CV Cipta Graha Pratama, HS (Heri Santoso) Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Blitar dan Hari Budiono alias Budi Susu (HB), Kabid Sumber Daya Air pada Dinas PUPR Kabupaten Blitar.
"Dari ketiga tersangka tersebut, dua orang yakni MI dan HS sudah dilakukan penahanan. Sedangkan tersangka HB yang ditetapkan tersangka hari ini, karena sudah tiga kali mangkir pemanggilan sedang dicari keberadaannya," jelasnya.
Adapun peran dari ketiga tersangka tersebut, masing-masing untuk MI sebagai tenaga administrasi CV Cipta Graha Pratama yang direkturnya sudah lebih dulu ditetapkan tersangka dan ditahan. Kemudian HS sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta HB sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Diungkapkan Andrianto, terkait aliran dana pada kasus korupsi dam Kali Bentak senilai Rp 4,9 miliar ini sedang terus ditelusuri, siapa pun yang terkait akan diperiksa dan diusut.
"Tim penyidik Kejari Kabupaten Blitar terus bekerja mengusutnya, karena memang ada beberapa hal terkait penyidikan yang tidak bisa dibuka semuanya ke media," ungkapnya.
Ditambahkan Andrianto, sehingga sudah ada 4 tersangka pada kasus korupsi dam Kali Bentak senilai Rp 4,9 miliar ini. Sebelumnya pada Maret 2025 lalu, tim penyidik telah menetapkan Direktur CV Cipta Graha Pratama, M Baweni (MB) sebagai tersangka dan langsung ditahan imbuhnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Blitar, I Gede Willy menambahkan dari hasil penyidikan kasus korupsi dam Kali Bentak ini, terjadi pengurangan spesifikasi proyek.
"Terjadi ketiksa sesuaian antara, mata anggaran, perencanaan dan pelaksanaannya. Dimana anggaran untuk penguatan dinding talud, direncanakan dam tapi pelaksanaannya sabo dam. Sedangkan kerugian negara, sedang dihitung bersama dengan Inspektorat dari Provinsi Jatim," terang Willy.
Sedangkan hasil dari penggeledahan di rumah tersangka HB, disita sebanyak 44 item barang tidak bergerak dan bergerak, yaitu berupa dokumen dan 28 kendaraan sepeda motor.
"Paling mahal, berupa sepeda motor vespa yang nilainya diperkirakan sekitar Rp 60 juta," imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Kabupaten Blitar sedang mengusut dugaan korupsi proyek dam Kali Bentak senilai Rp 4,9 miliar, pada Dinas PUPR Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2023.
Tim penyidik sebelumnya telah menetapkan Direktur CV Cipta Graha Pratama, M Baweni selaku penggara proyek dan memeriksa puluhan saksi serta menggeledah beberapa rumah.
Diantaranya memeriksa M Muchlison, kakak kandung mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah. Serta menggeledah 2 rumahnya di Jalan Masjid, Kota Blitar dan rumah di Desa Tuliskriyo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.
Kemudian memeriksa mantan Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso pada Maret 2025 lalu dan mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah pada 14 April 2025 lalu.
Reporter: Ais