09 April 2025

Get In Touch

PMII Perjuangan Unitomo Siap Penuhi Panggilan Komisi B DPRD Surabaya Soal Peredaran Mihol

Ketua PMII Pejuangan Unitomo, Noval Aqimuddin (kanan). (Amanah/Lentera)
Ketua PMII Pejuangan Unitomo, Noval Aqimuddin (kanan). (Amanah/Lentera)

SURABAYA (Lentera) - Komisi B DPRD Kota Surabaya berencana memanggil perwakilan dari PMII Perjuangan Unitomo, terkait adanya peredaran minuman beralkohol (mihol) selama bulan Ramadan.

Ketua PMII Pejuangan Unitomo, Noval Aqimuddin mengaku siap bila diundang Komisi B DPRD Surabaya untuk memaparkan hasil temuannya.

"Kami akan merasa puas kalau kami bisa dipertemukan dengan beberapa lembaga sesuai janji Dewan (Komisi B)," kata Noval, Jumat (3/4/2025).

Saat ini, pihaknya masih menunggu undangan dari Komisi B untuk diskusi dengan beberapa pihak terkait dalam rapat dengar pendapat (RDP).

"Kami akan tunggu. Kami akan minta, kami akan tagih pertemuan yang dijanjikan oleh DPRD Kota Surabaya," tutupnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Muhammad Faridz Afif, menegaskan telah menerima laporan terkait dugaan peredaran miras di Kota Pahlawan selama bulan Ramadan. Namun eksekusi aturan tetap berada di tangan pemerintah kota (Pemkot).

Afif mengungkapkan, jika PMII Perjuangan Unitomo akan diundang bersama sejumlah pihak agar bisa ikut mengawal kebijakan terkait peredaran mihol.\

"Yang jelas, pembahasannya setelah Hari Raya Idulfitri,” tutupnya.

Reporter: Amanah/Editor: Ais

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.