
SURABAYA (Lenteratoday) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur memusnahkan 5.555 surat suara Pilkada 2024 yang rusak. Pemusnahan dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan surat suara.
Surat suara yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 2.705 surat suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim 2024 dan 2.850 surat suara untuk Pemilihan Bupati / Wali Kota. Pemusnahan dilakukan mulai pukul 09.00 WIB Senin (25/11/2024) di percetakan PT. Temprina Gresik dengan mesin penghancur.
"Pemusnahan ini sudah disepakati dan ada berita acara untuk pemusnahan yang ditanda tangani pihak KPU Jatim, Bawaslu, dan Polda Jatim," ucap Komisioner KPU Jatim, Miftahur Rozaq, Senin, (25/11/2024).
Dia menjelaskan bahwa pemusnahan surat suara rusak menggunakan mesin penghancur kertas milik percetakan yang ditunjuk. "Kami hancurkan dengan mesin sehingga pemusnahan ini sah dilakukan," ucapnya.
Sementara surat suara yang baik dan siap digunakan sebanyak 8.949 surat suara. Jumlah tersebut terdiri dari 8.234 surat suara untuk Kabupaten dan Kota, dan 715 surat suara Pilgub Jatim. (*)
Reporter : Lutfi/rls | Editor : Lutfiyu Handi