19 April 2025

Get In Touch

Pemkab Pasuruan Akan Tindak Tegas Perusahaan Terbukti Lakukan Pecemaran

Pj Bupati Pasuruan Nurcholis
Pj Bupati Pasuruan Nurcholis

PARUSUAN (Lenteratoday) - Penjabat (Pj) Bupati Pasuruan, Nurkholis menegaskan bahwa Pemkab terus melakukan pengawasan secara intens terhadap 16 perusahaan sesuai dengan kewenangannya. Termasuk melakukan uji sampel air sungai dan mengevaluasi kinerja IPAL dari masing-masing perusahaan tersebut. Bahkan akan memindak tegas para pelanggar.

"Kami minta kepada perusahaan untuk menaati peraturan yang berlaku. Terutama dalam pengolahan limbah cair agar tidak mencemari sungai. Sebaliknya, Kepala DLH memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi sesuai dengan kewenangannya kepada mereka yang terbukti melanggar," tandasnya seperti dalam keterangan tertulis, Selasa (22/10/2024).

Lebih lanjut, Pj Bupati Nurkholis menekankan tentang mekanisme pengelolaan limbah ramah lingkungan yang wajib ditaati oleh perusahaan. Tentunya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Berikut meminta masyarakat sekitar agar mengikuti proses penyelesaian kasus sungai Kedondong.

Hal itu sebagai upaya tindaklanjut dari aduan masyarakat tentang sungai Kedondong di Dusun Kedondong, Desa Sumbergedang, Kecamatan Pandaan yang terindikasi tercemar, Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Lingkungan Hidup terus mengoptimalkan penanganannya. Diantaranya dengan melakukan evaluasi kinerja Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) perusahaan.

Di samping itu, beberapa kebijakan juga siap digulirkan. Tidak terkecuali akan memberikan sanksi kepada pemilik kegiatan usaha yang terindikasi melakukan pencemaran terhadap Sungai Wangi, sebutan lain dari sungai Kedondong. Seperti halnya yang diungkapkan oleh Kepala Dinas DLH Kabupaten Pasuruan, Taufiqul Ghony dalam forum diskusi untuk mencari solusi bertajuk "Ngopi dan Sarapan Bareng Bersama Bapak Pj. Bupati Pasuruan".

"DLH Kabupaten Pasuruan telah melakukan penanganan terkait adanya indikasi pencemaran di Sungai Kedondong melalui beberapa langkah-langkah. Mulai dari melakukan pengawasan sesuai dengan kewenangan hingga kebijakan pendukung lainnya. Termasuk melakukan evaluasi kinerja IPAL perusahaan," urainya pada hari Senin (21/10/2024).

Ditambahkannya, merespon laporan masyarakat yang menginginkan agar sungai Kedondong tidak terindikasi tercemar, pihaknya langsung meneruskannya kepada beberapa perusahaan di sekitarnya. Harapannya agar benar-benar memperhatikan pengelolaan limbah cairnya.

Hadir dalam agenda yang diadakan di wilayah Pandaan tersebut, pejabat DLH Provinsi Jawa Timur, Asisten Perekonomian dan Pembangunan dan Balai Besar Wilayah Sungai Brantas. Kegiatan diikuti pula oleh pejabat Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang, Polres dan Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan. Juga Kecamatan Beji dan Pandaan yang turut menghadirkan Pemerintah Desa Baujeng, Kenep, Sidowayah, Gunungsari, Ngembe, Beji dan Desa Pandaan. (*)

Sumber : kominfo | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.