Tahap I 5.617 Pelaku UMKM di Kota Kediri Mulai Menerima Banmod DBHCHT 2024 Rp 2,5 juta Per Orang

KEDIRI, (Lenteratoday)-Penyaluran bantuan modal (Banmod) usaha dari dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) Kota Kediri Tahap I Tahun 2024 mulai digulirkan di Gedung Nasional Indonesia (GNI), Selasa (6/8/24). Hasil seleksi Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) total sebanyak 5.617 penerima secara bertahap hingga 12 Agustus 2024.
Pada Senin (6/8/24), banmod usaha diserahkan kepada 1.156 penerima dari Kelurahan Balowerti, Banjaran, Kaliombo, Kampung Dalem, Kemasan, Manisrenggo, Ngronggo, Dandangan, Ngadirejo, Jagalan dan Pakelan.
Kepala Disperdagin Kota Kediri Wahyu Kusuma Wardani mengatakan Pemkot Kediri berkomitmen mendorong pemberdayaan UMKM. Salah satu melalui program banmod usaha. Program ini bertujuan membantu pelaku usaha mikro dan menengah bertahan, bahkan lebih berkembang.
"Saya sampaikan selamat kepada Bapak Ibu semua yang lolos sebagai penerima manfaat banmod usaha 2024. Bapak Ibu merupakan salah satu dari 5.617 orang beruntung lolos seleksi dari total 6.815 calon penerima manfaat," terang Wahyu saat dihubungi terpisah.
Terkait mekanisme dan penyaluran banmod usaha, Wahyu menyebut dilaksanakan sesuai ketentuan Perwali No. 5/2023 tentang petunjuk teknis pemberian banmod yang bersumber dari DBHCHT. "Untuk seluruh tahapan banmod usaha telah kami lakukan secara profesional, transparan dan adil," ujarnya.
Pada 2024 ini masing- masing penerima mendapatkan banmod usaha sebesar Rp.2,5 juta. Dengan banmod usaha yang diberikan, Wahyu berharap dapat membantu para pelaku usaha meningkatkan sarana, kapasitas produksi serta membuka lapangan kerja baru. Diharapkan berujung pada perekonomian semakin menguat dan masyarakat semakin sejahtera. "Saya berpesan realisasi bantuan ini harus disertakan SPJ untuk dilaporkan ke Disperdagin Kota Kediri," pesannya.
Sementara itu dengan perubahan zaman yang sangat pesat saat ini, Wahyu sekaligus mengimbau penerima banmod memanfaatkan usaha via online. “Maka, pasarkan juga produk panjenengan lewat media sosial. Tingkatkan layanan cepat, ramah dan mudah," tambahnya.
Agar usaha semakin berkembang dan sukses, Wahyu menuturkan salah satu kunci adalah pengelolaan uang yang baik. "Jadi Bapak/Ibu, pilih akses pembiayaan usaha di tempat legal dan aman. Seperti, program kredit “KURNIA”, koperasi RW dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari perbankan. Hindari pinjaman online ilegal atau rentenir,” pesannya.
Penyerahan banmod usaha juga diisi pemateri dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Wahyu Wasono. Para penerima diingatkan kewajiban menyampaikan pelaporan pemanfaatan banmod usaha, serta petunjuk teknis belanja dan pelaporan.
Menurutnya pemberian banmod usaha DBHCHT ini merupakan bagian dari program pembangunan strategis, sehingga tugas kejaksaan memastikan pelaksanaan banmod usaha tepat sasaran, tepat waktu dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami hadir untuk mengawal agar panjenengan semua mampu menerima, mengelola dan mempertanggungjawabkannya karena dalam Perwali Kota Kediri sudah dijelaskan bahwa bantuan modal usaha yang Bapak Ibu terima harus dipertanggungjawabkan paling lambat dua bulan sejak penyaluran,” terangnya.
Wahyu menambahkan, bantuan yang diberikan bukan bantuan konsumtif sehingga perlu rencana pembelanjaan dari banmod tersebut. “Bapak Ibu telah lolos verifikasi menjadi penerima. Mengingat kualifikasi penerima tidak gampang, diantaranya harus memperhitungkan masa aktif usaha, jumlah pekerja, omzet, dll. Dengan bantuan pemerintah ini semoga usaha panjenengan semakin meningkat,” ujarnya. (*)
Reporter: Gatot Sunarko