Pastikan Tidak Ada Kesalahan Pelaporan Dana BOSP 2024, Dindik Kota Kediri Gandeng Inspektorat Lakukan Pendampingan Sekolah

KEDIRI, (Lenteratoday)-Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Kediri libatkan Inspektorat dalam melakukan pendampingan Pelaporan Dana BOSP Tahap I (Januari-Juni) Tahun 2024, 5-6 Agustus 2024.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Ki Hajar Dewantara Dindik ini diikuti perwakilan guru SD dan SMP se-Kota Kediri
Kepala Dindik Kota Kediri, Moh Anang Kurniawan mengatakan program pemerintah yang telah terlaksana sejak 2005 tersebut mengalami perkembangan setiap tahun. Untuk itu Dindik bekerjasama dengan Inspektorat Kota Kediri melakukan pendampingan agar tidak terjadi kesalahan pelaporan dana BOSP.
“Jumlah satuan pendidikan yang menerima dana BOSP tahun 2024, Anang menyebut pada jenjang SD sebanyak 138 sekolah serta pada jenjang SMP terdapat 36 sekolah,” ungkap Anang saat dikonfirmasi, Senin (6/8/24).
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.204/PMK.07/2022, satuan pendidikan menyampaikan laporan realisasi dana BOSP kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan melalui aplikasi pengelolaan Dana BOSP.
Pelaporan dengan ketentuan sebagai berikut: laporan realisasi tahap I, menunjukkan paling sedikit 50 persen dari dana di satuan pendidikan. Sedangkan waktu pelaporan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan menyampaikan rekomendasi penyaluran dana BOSP kepada Kementerian Keuangan yakni tahap I paling lambat 30 Juni 2024.
“Pelaporan tahap I maksimal akhir Juni, tapi kalau diteliti Inspektorat barangkali ada kesalahan maka satuan pendidikan bisa melakukan perbaikan. Jadi esensi dari pendampingan ini apabila ada kesalahan dalam pelaporan kemarin supaya bisa diperbaiki,” jelas Anang.
Disebutkan indikator-indikator yang dilaporkan mencakup jumlah anggaran penerimaan BOSP serta daftar belanja dana BOSP. “Pemanfaatan dana BOSP untuk membiayai operasional sekolah. Tiap sekolah besaran anggaran beda-beda, semakin banyak jumlah siswa maka semakin besar yang diterima,” ujarnya.
Sebagai informasi, dana BOS 2024 dapat dimanfaatkan untuk beberapa hal, di antaranya: memperkuat manajemen internal; meningkatkan efisiensi operasional; memperluas ekosistem pendidikan; serta pengembangan perpustakaan. Dengan ada pendampingan bagi satuan pendidikan ini, Anang berharap pelaporan dana BOSP tahap I tahun 2024 tidak terjadi kesalahan.(*)
Reporter: Gatot Sunarko