
KEDIRI (Lenteratoday) - Pemkab Kediri menerima hibah barang rampasan negara hasil dari perkara tindak pidana korupsi berupa dua bidang tanah dengan nilai Rp3,9 miliar dari KPK.
Dua bidang tanah yang diterima Pemkab Kediri, pertama di Desa Nyawangan dengan luas 3.580 m² senilai Rp2.859.669.000 dan kedua di Desa Ngadi dengan luas 3.195 m² dengan nilai Rp1.091.823.000.
"Kami berharap dua aset yang diberikan kepada kami yang ada di Pemkab Kediri, akan benar-benar bisa dimanfaatkan untuk penunjang pembangunan yang ada di Bumi Panjalu," kata Wakil Bupati Kediri Dewi Mariya Ulfa dikutip Minggu (10/3/2024).
Diketahui, hibah tanah rampasan negara itu diserahkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango kepada Wakil Bupati Kediri Dewi Mariya Ulfa di Kantor DPRD Kota Tomohon, Sulawesi Utara, Kamis (7/3/2024).
Dewi menyebut aset tanah yang diterima akan diperuntukkan sebagaimana aturan yang berlakuKabupaten Kediri, lanjut Dewi, saat ini tengah fokus menyambut pengoperasionalan Bandara Internasional Dhoho yang dibangun di wilayah Kediri bagian barat. Diakui keberadaan bandara tersebut masih membutuhkan pengembangan-pengembangan wilayah termasuk sarana prasarana pendukung, seperti sarana kesehatan maupun yang lain.
Di sisi lain, Pemkab Kediri berkomitmen dan siap berkolaborasi dengan aparat penegak hukum, termasuk KPK dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ditekankan Dewi, sinergitas antara pemerintah daerah dengan aparat penegak hukum merupakan kunci utama dalam pengelolaan tata pemerintahan yang bersih dan transparan. "Semoga kerjasama yang baik antara KPK dengan pemerintah daerah terus terjalin dan memberikan manfaat bagi kemajuan bagi Indonesia," ucapnya.
Sementara itu, Ketua KPK Nawawi Pomolango menyampaikan, penyerahan hibah barang rampasan negara melalui KPK itu diharapkan tidak sekadar seremonial dapat memberikan kemanfaatan bagi lembaga negara dan pemerintah daerah disamping memperkuat sinergitas dalam pemberantasan korupsi. "Diharapkan kita bisa mengambil hikmah dari kegiatan PSP hibah ini, yaitu satu jangan korupsi," tegasnya.
Selain Pemkab Kediri, ada lima instansi lain penerima hibah barang rampasan negara dari perkara tindak pidana korupsi. Masing-masing, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), BNN, Pemkot Tomohon, dan Pemkab Tulungagung.
Reporter: Gatot Sunarko,rls/ Editor:widyawati