20 April 2025

Get In Touch

Wujudkan Kearsipan Dinamis, Pemkot Kediri Sosialisasikan Aplikasi SRIKANDI

Peserta sosialisasi pelaksanaan naskah Dinas Rekam Media Elektronik melalui aplikasi SRIKANDI yang diadakan Disarpus Kota Kediri aktif bertanya kepada narasumber.
Peserta sosialisasi pelaksanaan naskah Dinas Rekam Media Elektronik melalui aplikasi SRIKANDI yang diadakan Disarpus Kota Kediri aktif bertanya kepada narasumber.

KEDIRI (Lenteratoday)-Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpus) Kota Kediri mengundang seluruh OPD di lingkungan Pemkot Kediri--termasuk kelurahan dan kecamatan, Puskemas dan BUMD--mengikuti sosialisasi pelaksanaan naskah Dinas Rekam Media Elektronik melalui aplikasi SRIKANDI, di Ruang Joyoboyo Balai Kota, Kamis (18/1/2024).

Kepala Disarpus Kota Kediri, Eko Lukmono Hadi menjelaskan aplikasi SRIKANDI ini merupakan regulasi pemerintah pusat . Guna mewujudkan pelayanan kearsipan dinamis dan terpercaya, Serta agar tata kelola pemerintahan bersih, efektif, transparan, dan akuntabel melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan pemerintah.

Aplikasi ini merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB), Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Di depan 220 orang peserta sosialisasi Eko menjelaskan kepentingan mendokumentasikan arsip. Menurutnya dengan terdokumentasikan arsip dengan baik akan membantu satker tersebut jika menemui masalah di kemudian hari. “Arsip itu sangat penting untuk membantu kita saat ada problem,”tegasnya.

Lebih lanjut, Eko juga menjelaskan dokumen arsip pemerintah memiliki masa simpan minimal 10 tahun, selama masa simpan tersebut dokumen arsip tidak boleh hilang atau dimusnahkan.

“Jika dalam masa tersebut, ketika dokumen arsip dibutuhkan dan ternyata dokumen telah hilang akan ada sanksi pidana hingga 2 tahun masa kurungan seperti yang tertuang pada pasal 36 Undang-Undang Kearsipan,”jelasnya.

Tak hanya tertuang pada UU Kearsipan, Eko menegaskan hukum pidana pemusnahan arsip juga tercantum pada Peraturan Daerah No: 2/ 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan pasal 35.

Eko mengatakan masih banyak OPD, baik di kelurahan, dinas, BUMD maupun Puskemas dimana dokumen-dokumen arsip belum tersimpan dengan rapi dan aman.

Dengan aplikasi ini, Eko mengatakan akan memudahkan perangkat daerah terutama kelurahan dan kecamatan dengan kantor yang sempit dan tidak mempunyai gudang atau depo arsip.

Usai sosialisasi , Eko menambahkan pihaknya akan memberikan pendampingan penggunaan Aplikasi SRIKANDI pada masing-masing OPD mulai minggu depan secara bergantian.

Hadir sebagai narasumber kegiatan tersebut, selain Eko Lukmono Hadi, yakni, Kepala Bagian Organisasi Herwin Zakiyah dan Kepala Bidang Aplikasi Informatika Diskominfo Khayat Subkhan.

Reporter: Gatot Sunarko/ Editor: widyawati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.