20 April 2025

Get In Touch

Proyek Jembatan Bantuan BNPB Rp 7,4 Miliar di Blitar Bermasalah

Proyek bantuan BPNB pembangunan Jembatan Dawuhan di Kec Kademangan, Kab Blitar
Proyek bantuan BPNB pembangunan Jembatan Dawuhan di Kec Kademangan, Kab Blitar

BLITAR (Lenteratoday) - Proyek bantuan Rekonstruksi dan Rehabilitasi (RR) jembatan Dawuhan di Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun 2023 senilai Rp 7,4 miliar bermasalah. Pasalnya, pengerjaannya molor dan terancam sisa anggaran dikembalikan.

Hal ini terungkap dari hasil monitoring Komisi III DPRD Kabupaten Blitar. Diketahui pengerjaan proyek tersebut ternyata baru mencapai sekitar 70 persen. "Sampai saat ini progresnya baru mencapai sekitar 70 persen mengalami deviasi (kurang dari target) sekitar 8 persen. Padahal pengerjaan itu sudah diberikan kesempatan perpanjangan waktu," ujar Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Sugianto, Kamis(18/1/2024).

Lebih lanjut Sugianto menjelaskan pengerjaan proyek ini molor dari kontrak awal yang seharusnya selesai 22 Desember 2023. Kemudian diberikan perpanjangan waktu sampai 28 Februari 2024. "Kami pesimistis bisa selesai sampai batas akhir perpanjangan waktu, akibatnya kontraktor penggarap terancam blacklist dan terkena sanksi denda sehari sekitar Rp 7 juta," jelasnya.

Selain itu, jika sampai 28 Februari 2024 proyek belum selesai. Pemkab Blitar harus mengembalikan sisa anggaran ke BNPB, karena ini proyek bantuan dari BNPB. Maka jika tidak selesai, sisa anggaran harus dikembalikan ke BNPB. Kalau selesai, tentu akan membebani APBD Kabupaten Blitar," tandas politisi dari Partai Gerindra ini.

Tidak hanya molornya pengerjaan, kontraktor penggarap Jembatan Dawuhan yaitu CV Anindhika Pratama dari Banda Aceh ini. Ternyata juga diketahui terkena sanksi oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI, selama setahun mulai 25 Agustus 2023 - 25 Agustus 2024.

Secara terpisah Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Pemkab Blitar, Prasetyo ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan jika CV Anindhika Pratama masuk daftar blacklist, namun penayangan tersebut setelah pengumuman pemenang lelang.

"Penetapan pemenang lelang paket Jembatan Dawuhan pada Juli 2023, sedangkan penayangan blacklist-nya September 2023. Dari proses penawaran sampai penetapan pemenang belum masuk blacklist, sehingga bisa ditetapkan sebagai pemenang," elaknya.

Prasetyo mengatakan kalau BPBJ telah bekerja sesuai prosedur dan sistem, blacklist juga merupakan syarat kualifikasi pengerjaan sebuah proyek. Jika penayangan blacklist terjadi sebelum pengumuman pemenang, dipastikan rekanan tersebut tidak akan bisa menang lelang.

"Jangankan menang, kalau sudah tayang blacklist-nya, rekanan (kontraktor) tidak bisa login, jadi tidak bisa menawar. Dalam artian, kami dalam bekerja sebenarnya sudah dilindungi oleh sistem dan sudah otomatis," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, BPBD Kabupaten Blitar mendapatkan bantuan dari BNPB proyek RR untuk 2 jembatan di Kabupaten Blitar dengan nilai total Rp 12,6 miliar. Yakni rekonstruksi Jembatan Dawuhan di Kecamatan Kademangan Rp 7,4 miliar, serta rehabilitasi Jembatan Tunjung di Kecamatan Udanawu sekitar Rp 4 miliaran.

Bantuan ini sudah masuk ke kas daerah pada Desember 2022, namun baru masuk dalam APBD 2023 pada awal tahun. Entah karena apa, khusus Jembatan Dawuhan prosesnya lambat, hingga pemenang tender baru diputuskan pada Juli 2023 dan mulai dikerjakan Agustus 2023 lalu. Akibatnya pemenang tender, hanya diberikan waktu 120 hari atau 4 bulan sampai 22 Desember 2023. Untuk mengerjakan jembatan dengan panjang sekitar 35 meter, serta lebar 7 meter.

Reporter: arief sukaputra/Editor: widyawati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.