23 April 2025

Get In Touch

Kamerun Dicabut dari Daftar Calling Visa RI, Dirjen Imigrasi: Ada Pertimbangan Ekonomi dan Keamanan

(Ilustrasi)
(Ilustrasi)

JAKARTA(Lenteratoday) - Pemerintah resmi mengeluarkan Kamerun dari daftar negara subjek calling visa Indonesia. Tidak lama lagi menyusul Guinea di Afrika Barat, yang kini tengah proses evaluasi oleh Direktorat Jenderal Imibgrasi (Dirjen Imigrasi).

Pengeluaran Kamerun dari daftar negara subjek calling visa Indonesia
ditegaskan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Kepmenkumham) Nomor M.HH-05.GR.01.06 Tahun 2023 yang disahkan pada 23 November 2023.

Sesuai rilis Ditjen Imigrasi , Rabu (29/11/23) menjelaskan pengeluaran Kamerun dari daftar negara calling visa didasarkan atas berbagai pertimbangan, antara lain; potensi kerja sama ekonomi dan dampak negatif (tingkat kerawanan/risiko) terhadap Indonesia yang tergolong rendah.

“Salah satu pertimbangan pengeluaran Kamerun dari daftar negara subjek calling visa yakni bahwa negara tersebut merupakan potential market dan entry point produk-produk Indonesia ke kawasan Afrika Barat dan Afrika Tengah,” urai Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim pada Selasa (28/11/2023).

“Data dari BPS dan Kementerian Perdagangan juga menunjukkan bahwa terjadi surplus sebesar 32 juta US Dollar di neraca perdagangan Indonesia dan Kamerun tahun 2022,” tambah Silmy.

Dijelaskan, terdapat tren penurunan cukup signifikan dari sisi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap WN Kamerun dalam beberapa tahun terakhir. Selain itu, dalam hampir empat tahun terakhir tidak ada projustisia yang dijalani WN Kamerun di Indonesia.

Pengeluaran Kamerun dari daftar negara calling visa berimplikasi pada prosedur permohonan visa bagi warga negara Kamerun yang kini tidak lagi melalui clearing house (CH). Mereka dapat membuat permohonan visa secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id. Pengawasan keimigrasian terhadap warga negara Kamerun juga berlaku seperti warga negara asing umumnya.

“Pengawasan keimigrasian berlaku seperti biasa, WN Kamerun akan ditindak apabila melakukan pelanggaran. Jika terdapat banyak pelanggaran, maka Imigrasi dapat mengusulkan untuk mengevaluasi kembali pencabutan calling visa tersebut,” tutus Silmy.

Di sisi lain, warga negara Indonesia (WNI) yang akan datang ke Kamerun diharuskan mengajukan permohonan visa. Untuk tujuan pariwisata, visa diberikan dengan masa berlaku hingga 30 hari. Sedangkan, untuk tujuan berbisinis, visa diberikan dengan masa berlaku hingga enam bulan.

Sumber:Ditjen Imigrasi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.