Sengketa Informasi Pemkab Nganjuk Vs Koran Memo: Sidang Gugatan Dijadwalkan Pekan Depan

NGANJUK (Lenteratoday) - Polemik sengketa informasi antara Pemkab Nganjuk dan Koran Memo memasuki babak baru. Direncanakan pada Selasa pekan depan yaitu 31 Oktober 2023, sidang gugatan akan digelar di PTUN Jawa Timur. Dengan agenda pemeriksaan permohonan keberatan dan jawaban termohon keberatan serta tambahan bukti surat para pihak.
Sebagai informasi, Pemkab Nganjuk telah mengajukan gugatan terhadap Koran Memo yang dekelola oleh (PT. Memo Kediri Sejahtera) di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan yang dilayangkan Pemkab Nganjuk ini tercatat dalam perkaran nomor 137/G/KI/2023.PTUN.SBY
Gugatan terhadap Koran Memo di PTUN tersebut merupakan upaya banding yang dilakukan Pemkab Nganjuk buntut dari rentetan sidang ajudikasi di Komisi Informasi (KI) Jawa Timur akhir Agustus lalu.
Redaktur Pelaksana PT. Memo Kediri Sejahtera, Irwan Maftuhin menjelaskan, meskipun upaya dialog dan mediasi telah diupayakan oleh Komisi Informasi Jatim, akhirnya proses hukum tetap berlanjut. “Secara hukum ruang dialog atau perundingan sudah diupayakan oleh Komisi Informasi Provinsi Jatim. Namun akhirnya proses hukum berlanjut dengan sidang ajudikasi non litigasi di KI Prov. Jatim,” ujarnya saat dikonfirmasi Lenteratoday , Kamis (26/10/2023).
Lebih Lanjut, Irwan menegaskan bila mereka saat ini tidak berupaya untuk bekerjasama dengan lembaga manapun dalam penyelesaian perkara ini. Mereka bertekad mempertahankan argumen hukum bila informasi yang mereka minta tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan hukum yang berlaku. Sehingga masyarakat berhak untuk mengetahui.
Selain itu, Koran Memo sebagai Pers Nasional menekankan mereka menjalankan amanat Undang-undang nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, yang menjadikan mereka sebagai wahana informasi dan komunikasi massa.“Untuk sementara Koran Memo tidak berupaya utuk bekerjasama dengan lembaga manapun dalam perkara aquo,” tandasnya.
Untuk diketahui, awal sengekat tersebut adalah ketika Koran Memo meminta kepada Pemkab Nganjuk melalui Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Nganjuk terkait informasi proyek pembangunan gedung perpustakaan di Jalan Mastrip, Nganjuk. Mereka meminta dua informasi yaitu kontrak proyek dan rencana anggaran biaya pembangunan. Tujuannya adalah untuk membuat berita mendalam sesuai dengan peran mereka sebagai perusahaan pers.
Reporter : Abdillah Qomaru|Editor:widyawati