06 April 2025

Get In Touch

Update Kasus Pencabulan Anak di Kabupaten Madiun: Korban Mengaku Ditendang hingga Disilet saat Menghubungi Ibu Kandungnya

Korban bersama ibu kandung dan pendamping dari LSM WKR mendatangi unit PPA Polres Madiun.
Korban bersama ibu kandung dan pendamping dari LSM WKR mendatangi unit PPA Polres Madiun.

MADIUN (Lenteratoday)-  Diperoleh beberapa temuan baru dalam lanjutan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh  ayah, paman dan kakek di Kabupaten Madiun. Menurut ibu korban, sang anak menelponnya dan menceritakan sering mendapatkan kekerasan  fisik dan seksual.

“Setiap telpon saya dia dibilang disiletlah, dipukullah, ditendang, kepalanya dibenturkan di tembok dan perlakuan yang tidak lazim menurut saya,” ungkap WN ibu korban, Kamis (26/10/2023).

WN sebagai ibu kandung merasa sakit hati  mendapatkan laporan dari anaknya. Namun, untuk bertindak dirinya yang sekarang tinggal di Tulungagung, Jawa Timur, tidak bisa karena tidak punya bukti.

Terlebih sejak anaknya kecil, WN sudah tidak serumah lagi  karena bercerai. Wanita kelahiran 1979 itu memilih berpisah juga karena sering mendapatkan perlakuan kasar dari  mantan suaminya.“Saya kaget sebagai orang tua, dari kecil sampai besar tidak bisa menjaga anak sendiri. Saya mau bertindak tidak kuat bukti, saya kalah semuanya lahh. Dia (mantan suami) orang berpengaruh dan saya orang tidak punya,” ujarnya.

Kini dia berharap agar anaknya mendapatkan keadilan dan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. “Mana ada paman, ayahnya sendiri, apalagi kakeknya melakukan kaya gitu, saya minta orang yang berbuat salah mendapatkan hukumanya,” katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Magribi Agung Saputra, dikonfirmasi melalui aplikasi  pesan whatsapp belum bisa memberikan keterangan karena masih proses pemeriksaan saksi pelapor.“Masih tahap pemeriksaan lanjutan korban, hari ini didampingi oleh ibunya,” tulisnya.

Diketahui, seorang remaja perempuan di Kabupaten Madiun, Jawa Timur diduga menjadi korban pencabulan oleh keluarganya sendiri. Koban mengaku diperkosa oleh ayah kandung, paman, dan kakeknya selama 5 hari hingga akhirnya  korban AP (17) lari dari rumah.

Didampingi Budi Santosa, Kordinator  LSM Wahana Kedaulatan Rakyat (WKR) korban melaporkan kejadian ini ke Satreskrim Polres Madiun, Senin malam (23/10/2023).

Menurut Budi, korban awalnya diketahui sering  tidur berpindah masjid. Ketika ditanyai  oleh warga korban mengaku jika dirinya kabur dari rumah karena di setiap hari diharus melayani nafsu bejat para pelaku.

Repoter : wiwiet eko prasetyo|Editor:widyawati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.