17 April 2025

Get In Touch

Pelunasan BPIH Kuota Tambahan Dibuka 8 – 12 Juni 2023

Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri, Saiful Mujab.
Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri, Saiful Mujab.

SURABAYA (Lenteratoday) - Pemerintah membuka pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) untuk kuota tambahan mulai tanggal 8 hingga 12 Juni 2023. Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri, Saiful Mujab, hal itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang baru ditandatangani oleh Presiden.

Regulasi itu adalah Keppres No 12 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keppres No 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H/2023 M yang bersumber dari BPIH dan Nilai Manfaat.

“Alhamdulillah, Keppres sudah terbit. Pelunasan untuk kuota tambahan dibuka selama tiga hari, 8 -12 Juni 2023,” tegas Saiful Mujab di Jakarta, seperti dalam pres rilis yang dirima Kamis (8/6/2023).

Indonesia tahun ini mendapat tambahan kuota dari Arab Saudi sebesar 8.000 jamaah. Sehingga, total kuota haji tahun ini Adalah 229.000 Jamaah.

Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 467 tahun 2023 tentang Penetapan Kuota Haji Tambahan 1444 H/2023 M. Dalam KMA tersebut diatur bahwa kuota tambahan terdiri atas 7.360 kuota haji reguler dan 640 kuota haji khusus. Untuk haji khusus, kuota tambahan ini terdiri atas 600 jamaah dan 40 kuota petugas.

Kuota haji raguler tambahan, kata Saiful Mujab, diperuntukkan bagi jamaah haji reguler berdasarkan urutan nomor porsi berikutnya yang meliputi jamaah haji reguler yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan sistem; jamaah haji cadangan yang telah melakukan pelunasan; dan jamaah haji reguler nomor urut porsi berikutnya setelah jamaah haji cadangan.

“Pada pelunasan ini, kita juga membuka kesempatan bagi jamaah dengan nomor porsi urutan berikutnya lagi, untuk melunasi BPIH dengan status sebagai jamaah haji cadangan. Mereka akan mengisi jika kuota haji tambahan belum terpenuhi sampai penutupan pelunasan,” jelasnya.

“Jika sampai akhir masa pelunasan kuota tambahan ini belum terpenuhi semua, alokasi pengisian kuota menjadi kebijakan Menteri Agama,” tandasnya. (*)

Sumber : rilis | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.