
MALANG (Lenteratoday) –Melalui Rapat koordinasi daerah (Rakorda) Penanggulangan Kemiskinan Kota Malang, Wali Kota Malang, Sutiaji, menegaskan bahwa penanganan kemiskinan harus menjadi tanggung jawab serta konsistensi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Malang, sehingga bukan hanya urusan Dinas Sosial saja.
Dalam hal ini, Wali Kota Sutiaji mengajak seluruh pihak untuk melaksanakan kekuatan gotong royong dalam menuntaskan masalah kemiskinan di Kota Malang.
“Kita perlu mendorong percepatan penanganan kemiskinan dengan cara yang sama seperti kita menangani pandemi Covid-19 kemarin, yaitu dengan menganggapnya sebagai masalah yang krusial yang harus segera diatasi,” ujar Wali Kota Sutiaji, ditemui usai memberikan arahannya pada Rakorda tersebut, Kamis (11/5/2023) siang.
Pria berkacamata ini menambahkan, meskipun Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa persentase kemiskinan Kota Malang tahun 2022 menduduki peringat 2 terendah se Jawa Timur, yakni sebesar 4,37 persen, namun penanganan kemiskinan di Kota Malang harus diperkuat dengan data yang valid dan akurat.
Oleh karena itu, pencatatan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) harus dilakukan dengan door-to-door serta menggunakan sampling by name, by address, dan by needs.
“Data ini harus sesuai dengan nama-nama penduduk yang masih miskin, alamatnya di mana, dan kebutuhan mereka. Kita sekarang juga belum memenuhi target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yakni 3,77 persen. Harapannya di 2023 ini kita bisa mencapai angka itu,” tegas Sutiaji.
Komitmen Pemkot Malang dalam percepatan penanganan kemiskinan tersebut, juga dibuktikan dengan telah disiapkannya dana sebesar hampir Rp 500 miliar yang dialokasikan ke masing-masing dinas terkait. Namun, Sutiaji menekankan bahwa penanganan kemiskinan tidak bisa hanya mengandalkan anggaran daerah. Sebab menurutnya, potensi masyarakat sekitar juga harus dimanfaatkan dalam mengatasi masalah kemiskinan.
“Tapi ya jangan hanya mengandalkan keuangan daerah. Karena potensi masyarakat sekitar itu luar biasa. Kita harus turun tangan semua. RT/RW bisa dikumpulkan untuk mengintervensi data kemiskinan. Ini hal yang baik, tapi kenapa tidak dipakai? Jadi harus ada kolaborasi internal OPD, kecamatan, dan kelurahan,” tukas Sutiaji.
Terpisah, Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, menyebut bahwa batas minimal garis kemiskinan di Kota Malang adalah 609 ribu rupiah per kapita per bulan. Mengaminkan pernyataan Wali Kota Sutiaji, Edi juga menyatakan bahw anggaran telah disiapkan untuk mengentaskan kemiskinan di Kota Malang. Dimana penanganannya akan difokuskan pada intervensi nama-nama yang sudah tercatat di bawah garis kemiskinan.
“Kolaborasi dengan semua pihak yang mempunyai kepedulian dan tugas, seperti lembaga zakat dan pengusaha, akan menjadi faktor penting dalam mengatasi kemiskinan di Kota Malang. Dengan dinas juga penanganan sesuai tupoksi mereka, misalnya di Dinas PU, kok mereka melihat ada rumah yang tidak layak, jadi apa yang harus dilakukan untuk itu,” tegas pria yang akrab dengan sapaan Bung Edi tersebut.
Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH