19 June 2025

Get In Touch

KPK Periksa Bupati Penajam Paser Utara Soal Tambang Batu Bara

KPK Periksa Bupati Penajam Paser Utara Soal Tambang Batu Bara

JAKARTA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Mudyat Noor, sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan terpidana Rita Widyasari (RW) yang merupakan mantan Bupati KUtai Kartenegara.

"Didalami peran saksi dalam pengelolaan tambang batu bara yang terkait dengan RW," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip ANTARA, Kamis (19/6/2025).

Pemeriksaan penyidik KPK pada Selasa (17/6/2025) kemarin tidak hanya pada Mudyat Noor saja, namun juga memeriksa pihak swasta yaitu  Jeffry F. Pandie, Rino Eri Rachman, dan Khalid Kasim yang semuanya sebagai saksi.

Sebelumnya, KPK telah menyita 91 unit kendaraan dan berbagai benda bernilai ekonomis lainnya selama penyidikan kasus tersebut.

KPK juga menyita lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.

Sementara itu, mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, masih menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017.

Dalam kasus itu, Rita juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000,00 terkait dengan perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. (*)

Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.