19 June 2025

Get In Touch

Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Anggota DPRD Sampang dan Beberapa Saksi Lain

Juru Bicara KPK Budi Prasety.
Juru Bicara KPK Budi Prasety.

SURABAYA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa beberapa saksi atas kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemprov Jatim pada tahun anggaran 2021—2022. Salah satu yang diperiksa pada Rabu (18/6/2025) adalah  anggota DPRD Kabupaten Sampang A. Firman Hamzah As.

“Saksi didalami terkait dengan pengajuan dana hibah, dan pengetahuan dia terkait biaya yang diminta para tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dilansir Antara, Kamis (19/6/2025).

Selain A. Firman Hamzah As, Budi juga mengatakan ada beberapa orang lainnya yang diperiksa sebagai saksi. Mereka adalah Rahmadiyan, wiraswasta; Ach. Fauzi Al Ajib, aparatur sipil negara (ASN); Josep Indra Setiawan dan David Chandra, dari swasta; Bagus Wahyudyono, staf Sekretariat Dewan Provinsi Jatim; Mufti Palestin, ibu rumah tangga, diperiksa karena aset-aset yang dibeli tersangka kasus dana hibah Jatim.

Sebelumnya, KPK telah menyita aset-aset yang tersebar di beberapa daerah di Jatim. Pada 12 Juli 2024 mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut.

Dari 21 orang tersangka, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara. (*)

Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.