05 April 2025

Get In Touch

Bupati Kapuas dan Istri Keruk Rp 8,7 M dari Pungli (Koran Rabu, 29/3/2023)

https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2023/03/29032023.pdf">

PASANGAN suami istri, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan anggota Komisi III Fraksi NasDem DPR RI, Ary Egahni Ben Bahat ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi. Kasus ini bermula saat Benmenjabat Bupati Kapuas selama dua periode, yakni pada 2013-2018 dan 2018-2023. Dia diduga menerima uang dari sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) hingga pihak swasta. Total sekitar Rp 8,7 miliar dikeruk dari pungutan liar (pungli) itu. Ironisnya, duit itu digunakan untuk pendanaan maju pencalonan Gubernur Kalimantan Tengah hingga membayar lembaga survei nasional. Ben Brahim dan Ary Egahni menambah daftar panjang pasutri yang menjadi tersangka KPK. Total setidaknya kini ada 15 pasangan suami-istri yang menjadi 'pesakitan’ komisi anti-rasuah ini. Masih adakah politik bersih di negeri ini?BACA BERITA LENGKAP, KLIK DI SINIhttps://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2023/03/29032023.pdf

[3d-flip-book id="134658" ][/3d-flip-book]
Share:
Lentera.co.
Lentera.co.