20 April 2025

Get In Touch

Gara-gara Lelucon Bom, Wanita Ini Ditahan di Malaysia

Ilustrasi bom
Ilustrasi bom

SURABAYA (Lenteratoday) - Tindakan konyol seorang wanita WNI yang menyatakan ada bom di dalam tasnya saat saat melalui pemeriksaan di Bandara Penang International Airport Malaysia berujung pada penahanan di negara setempat. Lelucon yang dibuat wanita 33 tahun itu dianggap sebagai pelanggaran serius.

WNI dengan inisial JGT ini ditangkap Otoritas Malaysia pada Kamis (29/12/2022) lalu. Dia dituduh membuat lelucon mengenai bom dalam tas yang dibawanya saat melalui pemeriksaan di Bandara Penang.

WNI yang berprofesi sebagai operator di sebuah pabrik di Ipoh ini seharusnya naik penerbangan pukul 17.30 waktu setempat di hari itu. Rencananya dia akan kembali ke Medan, Indonesia, bersama dua temannya. Kepala polisi barat daya, Inspektur Kamarul Rizal Jenal, mengatakan polisi diberitahu tentang insiden tersebut sekitar pukul 17.10 waktu setempat.

"Tersangka, seorang wanita asing, ditahan setelah bercanda dengan staf yang memeriksa barang bawaannya bahwa ada bom di dalamnya. Leluconnya jelas terdengar oleh staf yang berjaga di konter check-in serta penumpang lainnya," kata Rizal dikutip New Straits Times, Jumat (30/12/2022).

Rizal mengatakan wanita itu telah ditahan selama dua hari untuk memfasilitasi penyelidikan atas insiden tersebut. Polisi telah mengklasifikasikan kasus tersebut di bawah Pasal 506 KUHP terkait dengan intimidasi kriminal.

Berdasarkan pasal tersebut, sesuai dengan hukum di Malaysia, WNI itu terancam mendapat hukuman hingga dua tahun penjara, denda atau keduanya. Jika ada ancaman untuk menyebabkan kematian atau luka berat, hukuman penjara dapat diperpanjang hingga tujuh tahun.

Terkait dengan masalah ini, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengimbau setiap warga Indonesia untuk mematuhi hukum setempat menyusul penahanan WNI perempuan berusia 33 di Malaysia akibat membuat lelucon membawa bom di bandara. WNI diharapkan dapat berhati-hati serta bijaksana dalam menggunakan kata-kata sebagai lelucon di tempat tertentu.

"Lelucon mengenai bom di bandara merupakan pelanggaran serius di banyak negara, termasuk Malaysia," kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Judha Nugraha melalui pesan instan dikutip dari Tempo, Senin (2/1/2023).

Dalam pesannya, Judha Nugraha mengatakan, KJRI Penang telah berkoordinasi dengan kepolisian dan akan lakukan pendampingan saat persidangan yang akan dilaksanakan pada Selasa, 3 Januari 2023. WNI itu akan disidangkan di Mahkamah Majistret Balik Pulau, Penang. (*)

Reporter : Lutfi/tempo.co | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.