Program Pemutihan dan Bebas Pajak Kendaraan untuk Mikrolet dan Ojol di Jatim Resmi Ditutup

SURABAYA (Lenteratoday) -Pemutihan pajak kendaraan bermotor dan pembebasan pembayaran pajak bagi angkutan mikrolet dan ojek online sudah berakhir pada tanggal 15 Desember 2022. Program ini digagas Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk meringankan beban masyarakat pasca kenaikan BBM.
Dari dua program insentif pajak tersebut, Gubernur Khofifah telah memberikan insentif pajak kendaraan bermotor untuk warga Jawa Timur sebesar Rp 224,21 Miliar.
Kebijakan tersebut tak lain dilakukan Gubernur Khofifah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi Jawa Timur, meringankan beban masyarakat, dan juga membantu warga masyarakat Jatim yang terdampak kebijakan kenaikan harga BBM.
"Program pemutihan pajak kendaraan telah kita mulai sejak 1 April 2022, sedangkan untuk pembebasan pokok pajak kendaraan untuk mikrolet dan ojol kita mulai sejak 19 September 2022," tegas Gubernur Khofifah, Rabu (21/12/2022).
Sampai ditutup tanggal 15 Desember 2022, kata Gubernur, alhamdulillah telah dimanfaatkan oleh 3.674.753 wajib pajak. Insentif yang telah diberikan Pemprov Jatim adalah Rp 224,21 miliar.
Rinciannya, untuk kebijakan Pemutihan Pajak Daerah, telah dimanfaatkan oleh 3.657.177 objek pajak. Dengan total insentif yang diberikan Pemprov Jatim adalah sebesar Rp. 220.511.026.300.
Sedangkan untuk program bebas Pajak Kendaraan Bermotor untuk mikrolet dan ojek online dimanfaatkan sebanyak 17.576 objek kendaraan bermotor dengan rincian 1.280 kendaraan mikrolet dan 16.296 motor ojek online. Total insentif yang diberikan untuk mikrolet dan ojek online adalah Rp 3.704.313.100.
Total, ada sebanyak 31.048 obyek kendaraan bermotor yang melakukan pendaftaran balik nama mendaftar sebagai objek PKB Jawa Timur. Dimana kondisi ini meningkatkan potensi penerimaan PKB objek pajak baru sebesar Rp 63.800.154.300.
Roda Dua sebanyak 24.558 obyek dengan potensi penerimaan PKB sebesar Rp 61.930.845.300,00 dan Roda Empat sebanyak 6.490 obyek dengan potensi penerimaan PKB sebesar Rp 1.869.309.000,00.
Khofifah mengapresiasi khusus sebanyak 3.674.753 wajib pajak yang memanfaatkan program ini. Sebab jumlah itu sangat mencerminkan tingginya antusiasme masyarakat yang memanfaatkan kebijakan insentif pajak berupa pemutihan denda keterlambatan pajak maupun program bebas PKB untuk mikrolet dan ojol.
"Terima kasih seluruh warga Jawa Timur yang telah antusias memanfaatkan program pemberian insentif pajak kendaraan bermotor. Semoga ini menjadi keberkahan bagi kita semua mendorong kemajuan pembangunan Jawa Timur dan membawa kesejahteraan yang merata," pungkas Gubernur Khofifah (*)
Reporter: Lutfiyu Handi|Editor: Arifin BH