20 April 2025

Get In Touch

Lindungi 38 Ribu Driver Ojol, DPRD Jatim Akan Inisiasi Perda Ojol

Komisi D DPRD Jatim menerima perwakilan driver ojol yang melakukan aksi demo di depan DPRD Jatim.
Komisi D DPRD Jatim menerima perwakilan driver ojol yang melakukan aksi demo di depan DPRD Jatim.

SURABAYA (Lenteratoday) – Permasalahan para driver ojek online (Ojol) di Jatim dengan aplikator terus berlanjut. Maka, untuk melindungi sekitar 38 ribu driver ojol yang ada di Jatim, DPRD Provinsi Jatim akan menginisiasi peraturan daerah (Perda) tentang Ojol.

Pikiran untuk inisiasi Perda Ojol ini disampaikan Hidayat anggota Komisi D DPRD Jatim saat menerima perwakilan driver ojol yang menggelar aksi di depan kantor DPRD Jatim, Kamis (18/8/2022). “Kami akan menginisiasi adanya Perda Ojol untuk melindungi nasib 38 ribu driver ojol di Jatim dari permainan nakal para aplikator ojol,” katanya.

Lebih lanjut, Hidayat mengatakan berdasarkan dari apa yang disampaikan para driver ojol diketahui bahwa kebijakan aplikator ojol terhadap driver kerap merugikan driver. Kebijakan tersebut diantaranya adalah dengan cara memainkan tarif yang tak sesuai dengan aturan.

“Banyak aplikator ojol di Jatim  yang nakal, bukan hanya merugikan driver tetapi juga masyarakat pengguna ojol sehingga pemerintah sebagai regulator  harus menertibkan,” harap Hidayat.

Politisi Partai Gerindra ini menandaskan bahwa perang tarif ojol yang diterapkan aplikator terlalu bebas. Sehingga berdampak tidak baik bagi driver maupun masyarakat pengguna. Namun, yang paling penting adalah driver karena sudah menjadi mata pencaharian dan rata-rata mereka memiliki keluarga.

Berdasarkan laporan itu, lanjut Hidayat, banyak aplikator baru yang memasang tarif seenaknya. Bahkan batas bawah juga diterjang sehingga merugikan driver ojol. Untuk itu, Hidayat pun berjanji akan mendampingi perwakilan driver ojol ini ke Jakarta untuk memperkuat regulasi sehingga tidak merugikan driver ojol.

Hidayat menandaskan bahwa kebijakan pemerintah juga menjadi salah satu penyebab perang tarif yang tak sehat. Sebab, pemerintah tidak tegas dalam menerapkan pajak kepada pengguna aplikator ojol, sehingga aplikator ojol yang resmi kalah bersaing dengan aplikator ojol baru yang belum tentu membayar pajak kepada negara.

Dia juga meminta pada Dishub dan Kominfo Jatim supaya turun tangan mengatasi aplikator ojol lokal banyak bermunculan dan melakukan perang tarif bebas. Terlebih lagi, aplokator ini juga tidak membayar pajak ke negara sehingga merugikan driver aplikator ojol yang sudah resmi.

“Jangan sampai nasib driver ojol kian tak menentu kesejahteraannya akibat semakin banyaknya aplikator ojol yang menerapkan perang tarif. Inlah motivasi kita menggagas Perda Ojol,” pungkas Hidayat. (*)

Reporter : Lutfi | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.