21 April 2025

Get In Touch

Kabar Baik, Pemegang Semua Jenis Visa Diizinkan Saudi Melakukan Ibadah Umroh

(Ilustrasi) Visa Umrah
(Ilustrasi) Visa Umrah

JAKARTA (Lenteratoday)- Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengizinkan semua jenis visa untuk bisa melakukan ibadah umroh. Termasuk untuk visa turis juga diizinkan untuk melakukan umroh.

"Visa ziarah juga boleh melakukan umrahtentu sampai sana mengisi aplikasi Tawakkalna dan Eatmarna. Begitu juga dengan kunjungan Saudi Tourism boleh melakukan umroh, tentu ada paket-paket di sini pengisian Tawakkalna dan Eatmarna harus diisi," jelas Direktur Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Nur Arifin dikutip Sabtu (13/8/2022).

Dengan kata lain, orang yang bepergian secara mandiri tentu bisa juga melakukan umroh. Arifin mengatakan Indonesia juga sudah masuk daftar yang dibebaskan visanya untuk umroh.

"Kemarin (1 Agustus) kami sudah kunjungan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, bahwa Indonesia sudah diperbolehkan tapi Indonesia punya regulasi sendiri," tambahnya.

Arifin menjelaskan prosesnya kali ini berubah jadi tidak lagi harus melalui provider visa di Indonesia. Jadi, Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) kini bisa langsung bekerja sama dengan provider visa di Arab Saudi yang sudah diakui Kementerian Haji dan Umrah.

Berdasarkan Undang-undang No 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Haji dan umrahpasal 114, disebutkan bahwa perjalanan haji dan umrahdi Indonesia harus diselenggarakan oleh PPIU Indonesia atau travel umroh. Jadi tetap jemaah haji dan umrahdari Indonesia harus melalui PPIU tidak bisa pergi mandiri.

Arifin menjelaskan regulasi itu masih berlaku karena dilakukan untuk melindungi jemaah Indonesia. Termasuk untuk membimbing dari penginapan, transportasi, hingga bimbingan ibadahnya."Misalnya contoh kasus bepergian sendiri tidak ada paket-paketnya nanti di sana kebingungan hotelnya, perjalanan transportasinya, pembimbingan ibadahnya. Supaya masyarakat yang belum paham perjalanan belum paham bimbingan ibadahnya maka di indonesia difasilitasi travel umroh," ungkapnya.

Arifin mengatakan semua aturan baru itu memang sudah dibahas oleh Indonesia dan juga Arab Saudi pada pertemuan pada 1 Agustus 2022. Dalam pertemuan itu pula dikatakan bahwa masa berlaku visa umrahyang awalnya hanya sebulan, kini menjadi tiga bulan. Jemaah umrah juga dapat mengunjungi seluruh wilayah di Arab Saudi

"Kebijakan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi terkait dengan penerbitan visa umrah bagi jemaah umrah dari Indonesia masih tetap business to business," katanya dalam keterangan tertulis.

Dalam pertemuan tersebut, diketahui juga bahwa guide atau muthawwif jemaah umroh, khususnya jemaah dari Indonesia, tidak harus orang Saudi. Muthawwif diperbolehkan orang dari warga Indonesia yang bermukim di Arab Saudi dengan sponsor muassasah yang bersangkutan dan didampingi guide warga negara Saudi.

Pemerintah Saudi juga masih menerapkan kebijakan asuransi jemaah umrah dengan harga seperti tahun-tahun sebelumnya."Jika terjadi jemaah umrah overstay, maka yang bertanggung jawab membayar denda adalah jemaah yang bersangkutan melalui muassasah/provider visa di Arab Saudi," ucap Arifin.

Karena masih pandemi, pemerintah Arab Saudi masih akan menerapkan protokol kesehatan bagi jemaah umroh. Namun, kebijakan penerapannya berbeda-beda sesuai dengan zona yang telah ditentukan pemerintah Arab Saudi, yaitu hijau, kuning, dan merah.

"Saat ini Indonesia termasuk dalam zona hijau. Pemerintah Arab Saudi akan terus memantau perkembangan Covid-19 dan jika ada kebijakan-kebijakan baru akan segera disampaikan," tutupnya.

Sebagai Informasi, pertemuan dipimpin Dirjen Administrasi Umum Urusan Perusahaan dan Muassasah Umrah Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi Abdurrahman As-Saggaf. Hadir juga, Sousan yang merupakan perwakilan dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

Delegasi Indonesia dipimpin Direktur Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Nur Arifin. Hadir, Konsul Haji KJRI Jeddah Nasrullah Jasam, Kasubdit Pengawasan Umrah dan Haji Khusus M. Noer Alya Fitra, Kasubdit Data dan Sistem Informasi Haji dan Umrah Hasan Afandi, para pelaksana Staf Teknis Haji Agus Miroji (PSTH 1), Muhammad Luthfi Makki (PSTH 2), dan Muhammad Irsan Amirulllah (PSTH 3), serta Koordinator Umrah pada Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah, Asmoni Abdurrahman.(*)

Reporter: hiski,rls | Editor:widyawati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.