
LAMONGAN (Lenteratoday) - Ratusan warga Desa Dateng, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan melakukan penghadangan terhadap petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang akan melakukan pengukuran di lahan rawa desa setempat.
Tak hanya melakukan upaya penghadangan, ratusan massa yang kebanyakan dari para emak-emak tersebut juga sempat menduduki lahan yang dianggap masih bermasalah sambil membawa sepanduk berisikan tuntutan dan kecaman. Aksi itu mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan TNI Lamongan.
"Hari ini kita kembali melakukan aksi sebagai bentuk penolakan petugas BPN yang rencananya akan mengukur tanah yang kami anggap masih bermasalah tersebut," kata Koordinator aksi Karto Suharjo, Senin (11/7/2022)
Dalam aksi tersebut, lanjut Karto, ada beberapa tuntutan yang diinginkan oleh masyarakat desa setempat. Diantaranya, mengembalikan fungsi rawa sebagai mana mestinya dan tidak dijadikan sebagai tambak ikan sebagai mana yang terjadi hari ini.
Alih fungsi rawa tersebut, masih kata Karto, membuat masyarakat khususnya petani desa setempat dan sekitar kesulitan mendapatkan air.
"Sering kekeringan bahkan sejak rawa ini beralih fungsi menjadi tambak, masyarakat petani di desa Dateng khususnya dan desa lain sangat kesulitan mendapatkan air," ucapnya.

Karto juga menjelaskan, pada tahun 2011 lalu di rawa Desa Dateng saat dimulainya pengerjaan Waduk Jabung Ring Dike. Setelah proyek ini mandek, warga kemudian memanfaatkan lahan ini untuk dijadikan tambak.
Dengan maksud jika proyek ini kembali dikerjakan lagi mereka akan mendapatkan ganti rugi. Ironisnya warga yang menggarap lahan rawa tersebut bukanlah asli masyarakat setempat melainkan dari luar.
"Sekarang tanah saya dikuasai oleh masyarakat luar. Maka dari itu kami selaku masyarakat Dateng ingin memperjuangkan hak kami dan rencananya akan melakukan demo yang lebih besar lagi di DPRD dan BPN," pungkasnya. (*)
Reporter : Triwi Yoga | Editor : Lutfiyu Handi