Gelar Sosialisasi UU Bidang Cukai, Satpol PP Kabupaten Madiun Gandeng KPP Bea Cukai, Kepolisian dan Kejaksaan

MADIUN (Lenteratoday) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun menggelar sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai kepada Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban dari 15 wilayah di Kabupaten Madiun. Kegiatan ini bersinergi dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Madiun, Kepolisian serta Kejaksaan Negeri Madiun.
Kabid PPHD Satpol PP Kabupaten Madiun, Danny Yudi Satriawan, mengatakan materi yang disampaikan dalam sosialisasi kali ini berkaitan dengan ketentuan perundang - undangan di bidang cukai oleh narasumber dari Bea Cukai Madiun, khususnya ciri - ciri rokok ilegal.
"Diharapkan rekan-rekan dapat menularkan ilmunya kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing. Sehingga pencegahan rokok ilegal ini dapat sampai di wilayahnya," kata Danny, Senin (11/07/2022).
Acara yang digelar di Rumah Makan Joglone Karto, Takeran, Kabupaten Magetan ini, juga menghadirkan narasumber dari kepolisian memberikan informasi terkait penindakan kepada siapa saja yang terlibat dalam penyalahgunaan rokok ilegal, dan pihak terkait, Kejaksaan berkoordinasi antara aparatur penegak hukum.
Menurut Danny, hingga saat belum ada temuan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Madiun. Namun sosialisasi ini menjadi upaya untuk mencegah peredaran rokok ilegal di wilayahnya Kabupaten Madiun. Mengingat tak hanya jual beli secara offline, jual beli rokok ilegal juga kini merambah jalur online.
"Kami (petugas gabungan) akan selalu melakukan kegiatan operasi di wilayah, terutama di daerah yang rawan peredaran rokok ilegal," kata Danny.
Sementara itu, Pemeriksa Bea Dan Cukai Ahli Pertama Madiun, Faisal Wartono, mengatakan pencetakan pita cukai Republik Indonesia pesanan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Peruri berkolaborasi dengan PT Kertas Padalarang, yang merupakan anak perusahaan Peruri untuk penyediaan bahan baku kertas sekuriti dan PT Pura Nusapersada untuk penyediaan hologram pada kertas.
"Ada tiga ciri rokok ilegal dalam pita cukai, yaitu cetakan, hologram, dan kertasnya. Kita bisa melihatnya melalui kasat mata lampu dan ultra violet jelas berbeda dengan cukai palsu," ungkap Fasial Wartono.
Faisal meminta masyarakat untuk segera melaporkan jika ada peredaran rokok ilegal di wilayahnya. "Jika masyarakat curiga ada peredaran rokok ilegal bisa hubungi kami atau aparat penegak hukum terdekat agar segera dapat ditindaklanjuti," ucapnya. (Adv)
Reporter : Wiwiet Eko Prasetyo | Editor : Endang Pergiwati